WFH Jumat Dinilai Efektif Tekan Energi Tanpa Naikkan BBM
Kamis, 2 April 2026 | 15:36 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kebijakan work from home (WFH) setiap Jumat yang mulai berlaku 1 April 2026 dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menekan konsumsi energi nasional tanpa harus menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Padjadjaran Bonti Wiradinata mengatakan, kebijakan ini merupakan pendekatan manajemen permintaan energi yang efektif di tengah fluktuasi harga minyak dunia.
“Kebijakan WFH Nasional setiap Jumat yang dimulai 1 April 2026 merupakan langkah strategis yang menarik untuk dibedah. Di tengah gejolak harga minyak mentah dunia yang tidak menentu, pemerintah terlihat memilih jalur manajemen permintaan (demand management) daripada menaikkan harga subsidi yang berisiko memicu inflasi dan gejolak politik,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Kamis (2/4/2026).
Menurut Bonti, penghematan energi terjadi pada dua aspek utama, yakni operasional gedung perkantoran dan konsumsi bahan bakar kendaraan. Ia memperkirakan penurunan konsumsi listrik di gedung perkantoran di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan bisa mencapai 15%-20% akibat penerapan WFH setiap Jumat.
Selain itu, sektor transportasi yang menyumbang sekitar 46% konsumsi energi final juga berpotensi mengalami penurunan signifikan. Dengan asumsi 20%-30% tenaga kerja bekerja dari rumah, konsumsi energi nasional dapat ditekan secara bertahap.
Pendapat serupa disampaikan pakar kebijakan publik dari Universitas Katolik Parahyangan, Kristian Widya Wicaksono. Ia menilai kebijakan ini sebagai langkah rasional dalam menghadapi krisis energi global.
“Kebijakan pemerintah yang memberlakukan WFH setiap hari Jumat bagi ASN dan sebagian sektor swasta dapat dipandang sebagai langkah yang rasional dan relatif positif dalam konteks krisis energi global. Dari perspektif kebijakan publik, ini merupakan bentuk intervensi di sisi permintaan (demand-side management), yaitu upaya menekan konsumsi energi tanpa harus menambah beban fiskal melalui subsidi atau menaikkan harga BBM,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan pentingnya pengawasan agar implementasi kebijakan tetap optimal.
“Tantangan memang masih ada, terutama terkait kesiapan digital dan mekanisme pengawasan kinerja. Namun, karena kebijakan ini hanya diterapkan satu hari dalam seminggu, maka potensi gangguan terhadap koordinasi dan pelayanan publik relatif dapat diminimalkan,” tambahnya.
Sebelumnya, wacana penerapan WFH muncul dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia sebagai salah satu langkah penghematan energi di tengah ancaman krisis global akibat konflik Timur Tengah.
"Memang ada beberapa langkah-langkah yang akan dilakukan, tapi sedang dikaji, lagi dikaji, tentang apakah kita butuhkan WFH. Tetapi, menurut saya, semua kemungkinan itu bisa terjadi," kata Bahlil.
Kebijakan ini kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Yassierli Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk menerapkan WFH satu hari dalam sepekan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas energi nasional sekaligus meminimalkan dampak gejolak harga minyak terhadap perekonomian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




