OJK Setujui Merger BPR Artha Mlatiindah ke Artha Mertoyudan
Rabu, 15 April 2026 | 06:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan resmi menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan sebagai bagian dari langkah konsolidasi industri BPR.
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 tertanggal 13 Maret 2026. Keputusan itu kemudian diserahkan kepada masing-masing BPR melalui kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Maret 2026 serta Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2026.
Dalam proses tersebut, PT BPR Artha Mlatiindah yang berbasis di Yogyakarta resmi digabungkan ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan yang berlokasi di Magelang, Jawa Tengah.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo mengatakan, konsolidasi BPR merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan lembaga, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperluas kontribusi BPR dalam pembiayaan sektor produktif, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menghadapi dinamika usaha yang terus berkembang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
OJK menilai penggabungan tersebut akan meningkatkan kapasitas kelembagaan BPR hasil merger, termasuk dalam memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca-merger guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut juga dilakukan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen.
Melalui langkah ini, OJK berharap industri BPR semakin kuat dan berdaya saing, sehingga mampu berperan lebih besar dalam mendukung pembiayaan UMKM serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah maupun nasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




