ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tunjuk Yusril, Indocement Ajukan Banding Putusan PTUN Semarang

Jumat, 29 Januari 2016 | 22:28 WIB
ES
FH
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: FER
Indocement Tunggal Prakarsa
Indocement Tunggal Prakarsa (Istimewa)

Jakata - PT Indocement Tunggal Prakarsa melalui anak perusahaannya, PT Sahabat Mulia Sakti menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang Nomor 015/G/2015/PTUN.Smg tanggal 17 November 2015.

Keputusan tersebut membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik semen, serta penambangan batu gamping dan batu lempung yang dikeluarkan Bupati Pati. Permohonan banding telah didaftarkan di Pengadilan Tinggi (PT) TUN Surabaya.

"Berdasarkan analisa yuridis dari kami sudah cukup alasan bagi PTTUN Surabaya membatalkan putusan PTUN Semarang. Perkara ini juga berkaitan dengan persoalan lain seperti politis, dan aspek budaya," kata Yusril, di Jakarta, Jumat (29/1).

Yusril berada dalam tim bersama advokat dari kantor pengacara yang dikelola mantan Ketua Komnas HAM, Abdul Hakim Garuda Nusantara. Yusril meyakini, PTUN Semarang salah dalam menerapkan hukum sehingga membatalkan izin yang dikeluarkan Bupati Pati selaku tergugat I, dan berdampak pada Indocement selaku tergugat II.

ADVERTISEMENT

Kesalahan yang dimaksud, kata Yusril, majelis hakim salah mengartikan PP No 27/2012 tentang Izin Lingkungan dengan mengharuskan pembangunan pabrik atau pertambangan dilakukan atas izin mayoritas warga.

"Aturan itu tidak perlu persetujuan mayoritas masyarakat. Lagipula yang berwenang menilai izin lingkungan adalah Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)," ungkapnya.

Dirut PT Indocement Tunggal Prakarsa, Christian Kartawijaya, mengungkapkan, selama 9 tahun pihaknya melakukan kajian sekaligus mengurus proses perizinan di Kabupaten Pati, Jateng. Pihaknya berencana berinvestasi Rp 7-8 triliun di atas lahan 2600 hektare (Ha).

Setelah mendapatkan izin dari Bupati Pati, lima orang warga menggugat izin tersebut karena khawatir akan kesulitan mendapat air bersih dan lingkungannya bakal tercemar.

Christian menuturkan, sebelum berinvestasi pihaknya sudah melakukan survei terhadap penduduk yang berada jauh dari areal yang hendak dibangun pabrik semen. Hasilnya, sebanyak 67% warga menyatakan menolak dilakukan pembangunan.

"Karena hasil survei kami sebanyak 67% warga menolak maka, Amdal dibuat, sehingga kami bisa melitigasi masyarakat. Namun, oleh hakim dianggap masyarakat tidak setuju sehingga surat izin dari bupati dibatalkan. Padahal selama 9 tahun kami mengikuti proses perizinan dengan benar," ujarnya.

Dikatakan, pabrik Indocement di Citereup, Cianjur merupakan bukti kalau pembangunan pabrik semen tidak berdampak negatif pada lingkungan. Sebab, masyarakat yang berada di sekitar dua daerah tersebut masih bisa bertani.

"Mereka bisa bertani. Masyarakat tidak terganggu dan mereka sejahtera," kata Christian.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon