Grup Adam Air Masuk Bisnis Batubara
Senin, 12 Maret 2012 | 08:01 WIB
Mereka mau masuk ke sana untuk melakukan eksplorasi sekaligus mau eksploitasi batu bara
Grup investasi Adam Air yang beranggotakan lebih dari 200 perusahaan menyatakan tertarik untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi batu bara di wilayah Potowayburu Distrik Mimika Barat Jauh dan Kapiraya Distrik Mimika Barat Tengah.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mimika Philipus Kehek mengatakan bahwa Grup Adam Air sudah bertemu Pemkab Mimika untuk menyatakan niat mereka berinvestasi di bidang pengelolaan batu bara di Potowayburu dan Kapiraya.
"Mereka mau masuk ke sana untuk melakukan eksplorasi sekaligus mau eksploitasi batu bara. Tapi, sesuai aturan, mereka harus melakukan eksplorasi terlebih dahulu. Mereka sudah terlibat di bidang pertambangan batu bara di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi," kata Kehek menjelaskan.
Menurutnya, hingga saat ini Pemkab Mimika belum menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Grup Adam Air untuk melakukan kegiatan eksplorasi batu bara di Potowayburu dan Kapiraya.
"Sampai sekarang kami belum terbitkan IUP. Kami masih mempelajari keseriusan dan kesungguhan mereka, bagaimana rencana kerja mereka dan lain sebagainya," ujar Kehek.
Kehek mengatakan bahwa daerah Kapiraya hingga Potowayburu termasuk di Distrik Jita Kabupaten Mimika diduga kuat memiliki kandungan bahan-bahan galian termasuk batu bara.
Pada tahun 2009, PT Montero Jaya Coal pernah melakukan eksplorasi tahap awal dan menemukan kandungan batu bara yang cukup berkualitas di KM 7 Kampung Aindua dan KM 21 Potowayburu, Distrik Mimika Barat Jauh.
Hasil pengujian sampel batu bara yang diambil pada dua tempat tersebut menerangkan bahwa kadar batu bara di KM 7 Kampung Aindua sebesar 4.000-5.000 kilo kalori, sedangkan di KM 21 Potowayburu berkadar 3.000-4.000 kilo kalori.
Dengan kadar seperti itu, potensi batu bara di Potowayburu tersebut sudah bisa dilakukan eksploitasi untuk bahan campuran guna kepentingan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Perseroan Terbatas Montero Jaya Coal yang mendapat IUP dari Pemkab Mimika sejak 2009 hingga 2017 hingga kini belum melakukan kegiatan lanjutan untuk mengolah potensi batu bara di Potowayburu dan Aindua tersebut.
Sampai saat ini, kata dia, perusahaan itu belum melakukan kegiatan lanjutan. Kemudian, pihaknya mengarahkan mereka segera melakukan kegiatan lanjutan untuk melihat sejauh mana keseriusan mereka.
"Kalau dalam dua tahun ke depan tidak ada aktivitas, kami akan memberikan surat teguran, bahkan sampai tahap pencabutan izin kalau memang tidak ada aktivitas lanjutannya," katanya menegaskan.
Salah satu kendala utama pengelolaan pertambangan batu bara di Mimika karena lokasinya berada dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.
Perusahaan yang hendak melakukan kegiatan di kawasan hutan lindung harus mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) ke Kementerian Kehutanan RI.
Grup investasi Adam Air yang beranggotakan lebih dari 200 perusahaan menyatakan tertarik untuk melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi batu bara di wilayah Potowayburu Distrik Mimika Barat Jauh dan Kapiraya Distrik Mimika Barat Tengah.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Mimika Philipus Kehek mengatakan bahwa Grup Adam Air sudah bertemu Pemkab Mimika untuk menyatakan niat mereka berinvestasi di bidang pengelolaan batu bara di Potowayburu dan Kapiraya.
"Mereka mau masuk ke sana untuk melakukan eksplorasi sekaligus mau eksploitasi batu bara. Tapi, sesuai aturan, mereka harus melakukan eksplorasi terlebih dahulu. Mereka sudah terlibat di bidang pertambangan batu bara di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi," kata Kehek menjelaskan.
Menurutnya, hingga saat ini Pemkab Mimika belum menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Grup Adam Air untuk melakukan kegiatan eksplorasi batu bara di Potowayburu dan Kapiraya.
"Sampai sekarang kami belum terbitkan IUP. Kami masih mempelajari keseriusan dan kesungguhan mereka, bagaimana rencana kerja mereka dan lain sebagainya," ujar Kehek.
Kehek mengatakan bahwa daerah Kapiraya hingga Potowayburu termasuk di Distrik Jita Kabupaten Mimika diduga kuat memiliki kandungan bahan-bahan galian termasuk batu bara.
Pada tahun 2009, PT Montero Jaya Coal pernah melakukan eksplorasi tahap awal dan menemukan kandungan batu bara yang cukup berkualitas di KM 7 Kampung Aindua dan KM 21 Potowayburu, Distrik Mimika Barat Jauh.
Hasil pengujian sampel batu bara yang diambil pada dua tempat tersebut menerangkan bahwa kadar batu bara di KM 7 Kampung Aindua sebesar 4.000-5.000 kilo kalori, sedangkan di KM 21 Potowayburu berkadar 3.000-4.000 kilo kalori.
Dengan kadar seperti itu, potensi batu bara di Potowayburu tersebut sudah bisa dilakukan eksploitasi untuk bahan campuran guna kepentingan pengoperasian pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Perseroan Terbatas Montero Jaya Coal yang mendapat IUP dari Pemkab Mimika sejak 2009 hingga 2017 hingga kini belum melakukan kegiatan lanjutan untuk mengolah potensi batu bara di Potowayburu dan Aindua tersebut.
Sampai saat ini, kata dia, perusahaan itu belum melakukan kegiatan lanjutan. Kemudian, pihaknya mengarahkan mereka segera melakukan kegiatan lanjutan untuk melihat sejauh mana keseriusan mereka.
"Kalau dalam dua tahun ke depan tidak ada aktivitas, kami akan memberikan surat teguran, bahkan sampai tahap pencabutan izin kalau memang tidak ada aktivitas lanjutannya," katanya menegaskan.
Salah satu kendala utama pengelolaan pertambangan batu bara di Mimika karena lokasinya berada dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.
Perusahaan yang hendak melakukan kegiatan di kawasan hutan lindung harus mengurus izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) ke Kementerian Kehutanan RI.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




