LPS: Bunga Deposito Berpeluang Terus Menurun
Selasa, 13 September 2016 | 21:22 WIB
Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan peluang penurunan suku bunga deposito perbankan terbuka lebar di sisa tahun menyusul pemangkasan suku bunga penjaminan hingga 50 basis poin untuk periode 15 September 2016 hingga 15 Januari 2017.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Selasa (13/9), mengatakan selain turunnya suku bunga penjaminan, penurunan bunga acuan Bank Indonesia sebesar 100 basis poin yang sudah dilakukan sejak awal tahun juga akan membantu menurunkan suku bunga deposito perbankan.
"Saya kira masih akan turun, namun nominalnya mungkin tidak akan sebesar di awal tahun," kata Halim.
LPS pada Rapat Dewan Komisioner 9 September 2016 memangkas suku bunga penjaminannya dengan dosis yang signifikan sebesar 50 basis poin. Dengan demikian, bunga penjaminan simpanan rupiah di Bank Umum sebesar 6,25 persen dan 8,75 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat.
Sementara, bunga penjaminan simpanan valuta asing di Bank Umum dipertahankan sebesar 0,75 persen.
Penurunan bunga penjaminan atau LPS rate itu karena penurunan suku bunga simpanan yang signifikan sejak awal tahun.
Halim menjabarkan, secara umum kondisi suku bunga di pasar turun 83 basis poin menjadi 6,1 persen pada akhir Agustus 2016, dari Februari 2016 yang sebesar 6,94 persen.
Sementara penurunan suku bunga untuk valuta asing masih sangat terbatas sehingga LPS mempertahankan suku bunga penjaminan untuk simpanan valas.
Halim mengatakan besaran penurunan suku bunga deposito ke depan juga akan sangat bergantung pada kebijakan moneter Bank Indonesia (BI).
Meskipun ruang penurunan bunga deposito terbuka lebar, Halim mengakui transmisi dari turunnya bunga deposito membutuhkan waktu lama untuk berdampak ke penurunan bunga kredit.
Dia memperkirakan penurunan bunga deposito yang dilakukan tahun ini membutuhkan enam bulan hingga satu tahun agar bisa efektif memangkas bunga kredit.
"Mungkin bank-bank masih terikat target laba di tahun ini, jadi mereka agak enggan menurunkan marginnya. Kalau mereka sudah melakukan perubahan Rencana Bisnis Bank dan sudah disetujui pemilik maka mereka akan melakukan perubahan," jelasnya.
Ruang penurunan suku bunga deposito maupun kredit juga seharusnya dimanfaatkan perbankan karena di sisa tahun kondisi likuiditas memadai.
Halim memperkirakan limpahan dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak akan melonggarkan kondisi likuiditas bank.
Namun, longgarnya likuiditas tersebut tidak dirasakan semua bank. Sebagian bank, terutama bank kecil, diperkirakan masih mengalami kesulitan likuiditas. Hal tersebut menggamabarkan terjadinya segmentasi likuiditas di industri perbankan.
"Bank yang memang memiliki masalah, bank yang sejak awal pengelolaan likuiditasnya kurang baik. Secara umum memang likuiditas memadai, namun secara masing-masing bank tergantung banknya," ujar dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




