BI: Masyarakat Wajib Bertransaksi Gunakan Rupiah
Senin, 17 Oktober 2016 | 19:01 WIB
Pangkalpinang - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengingatkan masyarakat wajib menggunakan uang rupiah setiap melakukan transaksi di wilayah Indonesia.
"Transaksi jual-beli di masyarakat wajib menggunakan mata uang rupiah karena merupakan lambang kedaulatan negara. Rupiah sama kedudukannya dengan kedaulatan NKRI," ujar Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Babel, Bayu Martanto di Pangkalpinang, Senin (17/10).
Ia menambahkan, kedaulatan rupiah dituangkan pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Tolong informasikan bahwa sepanjang melakukan transaksi keuangan di Indonesia, seperti jual-beli harus menggunakan rupiah," tegasnya.
Bayu mengatakan bahwa apabila melakukan transaksi menggunakan mata uang asing, masyarakat umum dapat dikenakan sanksi tindak pidana.
"Seperti yang terjadi di Batam, Kepulauan Riau, di mana seseorang makan di restoran dan menggunakan uang dolar saat melakukan pembayaran. Orang tesebut langsung ditangkap oleh aparat," ungkapnya.
Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi contoh bagi warga masyarakat lainnya untuk lebih menghargai dan selalu bertransaksi menggunakan rupiah.
"Rupiah berkedudukan sama dengan NKRI dan hal itu mendapat pengakuan dunia internasional terhadap wilayah negara," jelasnya.
Bayu Martanto berharap, masyarakat Babel mengetahui dasar-dasar hukum yang mewajibkan semua warga Indonesia menggunakan uang rupiah dalam bertransaksi.
"Setiap negara memiliki mata uang masing-masing dan di Indonesia mata uangnya adalah rupiah yang harus dihargai. Setiap mata uang memiliki nilai tukar," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




