Kemtan Keluarkan Rekomendasi Impor Bawang Putih untuk Food Station
Rabu, 29 Mei 2019 | 21:29 WIB
Sukabumi, Beritasatu.com – Untuk memenuhi kebutuhan bawang putih di DKI Jakarta sebesar 30.000 per hari, Kementerian Pertanian (Kemtan) telah mengeluarkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) kepada PT Food Station Tjipinang Jaya.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Mohammad Ismail Wahab mengatakan, untuk suplai bawang putih di DKI Jakarta, BUMD DKI yang bergerak di bidang pangan, yaitu PT Food Station Tjipinang Jaya telah mengajukan diri untuk menjadi importir bawang putih.
"Saya kira, RIPH untuk Food Station telah dikeluarkan sebesar 20.000 ton bawang putih pada 2019," kata Ismail Wahab dalam acara Bincang Asing Pertanian Indonesia (Bakpia) dengan tema "Dua Tahun Menuju Swasembada Bawang Putih Nasional" di Hasfarm Bawang Putih Areal PTPN VIII Goalpara, Desa Langensari, Kecamatan Sukareja, Goalpara, Sukabumi, Rabu (29/5/2019).
Begitu RIPH untuk PT Food Station Tjipinang Jaya telah dikeluarkan, maka yang menentukan besaran kuota impor bawang putih adalah Kementerian Perdagangan. "Namun, begitu RIPH keluar, yang menentukan surat pengajuan impor (SPI) terkait kuota impor bawang putih itu berapa, itu bukan kewenangan kami," ujar Ismail Wahab.
Dalam acara yang sama, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Ditjen Holtikultura Kemtan, Yasid Taufik mengatakan, gejolak harga bawang putih tidak hanya terjadi di DKI Jakarta saja, melainkan di seluruh wilayah di Indonesia.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong perusahaan daerah (perusda) berperan dalam importasi bawang putih. Karena perusahaan daerah, dalam hal ini BUMD, mempunyai tanggung jawab terkait pengendalian inflasi daerah.
"Oleh karena itu, Food Station di Jakarta, Puspa Agro di Jawa Timur dan beberapa perusda di daerah lain, sedang mengajukan RIPH. Dalam menjaga stabilisasi pasokan dan harga, kita berikan keleluasaan kepada perusda, kapan saja bisa mengajukan RIPH," kata Yasid Taufik.
Dalam setahun mereka bisa mengajukan beberapa kali RIPH selama perusahaan baik swasta maupun daerah membangkitkan petani-petani bawang putih dengan melakukan wajib tanam. Selama wajib tanam terpenuhi, maka RIPH akan diberikan.
"Jadi tanam dulu minimal 10 persen, kemudian ajukan RIPH. Kemudian setelah RIPH diperoleh, maka diajukan ke Kementerian Perdagangan untuk melakukan izin impor," terang Yasid Taufik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




