Kerja Sama OTT Global dengan Operator Nasional Harus Menguntungkan
Rabu, 3 Februari 2021 | 10:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Para pemain Over The Top (OTT) asing dikabarkan keberatan terhadap rencana aturan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bidang pos telekomunikasi dan penyiaran (postelsiar).
Dikabarkan, para pemain OTT seperti Facebook, Google, Netflix, dan Apple melalui petingginya untuk kawasan Asia Pasifik mengirim surat pada 27 Januari 2021 ke sejumlah menteri yang menyatakan keberatan atas isi RPP terutama Pasal 14 yang mencantumkan kewajiban kerja sama dengan operator telekomunikasi.
Pada intinya, surat tersebut menyampaikan keberatan bahwa kewajiban kerja sama akan mengganggu investasi, dan tidak sesuai net-neutrality di beberapa negara. Pasal 14 RPP menyatakan OTT yang menyelenggarakan layanan di Indonesia wajib bekerja sama dengan operator telekomunikasi. Jika tak ada kerja sama, operator bisa melakukan pengelolaan trafik dari layanan tersebut.
Menanggapi poin-poin yang disampaikan dalam surat tersebut, Ketua Bidang 5G dan internet of things (IoT) Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Sigit Puspito Wigati Jarot menyatakan, kerja sama adalah hal yang lumrah pada ranah bisnis digital. Ketika pemerintah mewajibkan kerja sama OTT global dengan operator nasional dalam suatu payung hukum, tujuannya bagi kepentingan nasional. "Dalam hal demikian, pemain global yang berbisnis dan mengambil keuntungan di Indonesia, seharusnya berupaya memahami kondisi di Indonesia, dan tentu mematuhi ketika itu menjadi peraturan. Bukan sebaliknya, regulasi yang dipaksa menyesuaikan kepentingan bisnis mereka," katanya, Rabu (3/2/2021).
Sigit menilai wacana kerja sama yang dibuat berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP), justru akan menciptakan banyak peluang bisnis yang saling menguntungkan antara OTT global dengan perusahaan operator telekomunikasi di dalam negeri. "Kerja sama tersebut justru menjadi peluang untuk mencari bentuk-bentuk kerja sama yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling percaya dan adanya kesetaraaan sehingga terbentuk simbiosis mutualisme, sehingga tidak ada pihak yang terus dirugikan," ujarnya.
Dengan mengatur lebih detail skema kewajiban kerja sama antara OTT global dengan perusahaan pemilik jaringan nasional, Sigit meyakini investasi OTT akan tercatat di Indonesia sehingga benar-benar membuka lapangan pekerjaan. "Kalau kerja sama dan investasinya berkesinambungan, tentu bisa terus meningkatkan lapangan kerja, seperti yang diinginkan melalui Omnibus Law," paparnya.
Menurut Sigit, Mastel telah menyiapkan sejumlah masukan bagi pemerintah dalam menyusun RPP Cipta Kerja bidang Postelsiar sebagai turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa pengaturan terkait OTT yang perlu dilakukan menurut Mastel, antara lain pengaturan kewajiban kerja sama dengan penyelenggara jaringan dan jasa, mewujudkan level of playing field sehingga menciptakan iklim kompetisi kondusif. Selain itu, pengaturan regulatory charges, serta perlindungan data pribadi pengguna, dan sejenisnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




