Kirim Surat ke DPR, Presiden Minta Tax Amnesty Jilid II Dibahas
Rabu, 19 Mei 2021 | 18:41 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim surat kepada DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan salah satu yang dibahas adalah mengenai pengampunan pajak jilid II (tax amnesty). "RUU ini juga terkait dengan Undang-Undang Cukai dan dalamnya ada terkait dengan karbon tax atau pajak karbon dan pengampunan pajak. Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas. Hasilnya kita tunggu pembahasan dengan DPR," kata Airlangga dalam acara halalbihalal virtual yang digelar Kemko Perekonomian dengan awak media, Rabu (19/5/2021).
Dia menyampaikan sejumlah poin yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), termasuk di dalamnya terkait rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) barang dan jasa.
Sebelumnya, rencana menaikkan tarif PPN ini telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional 2021 pada awal Mei 2021 lalu. Tujuan adalah untuk meningkatkan penerimaan negara pada 2021. "Terkait dengan PPN, tentu masih ada pembahasan karena ini menjadi bagian dalam RUU perubahan kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983," kata Airlangga.
Airlangga mengatakan, pada prinsipnya, pemerintah memperhatikan situasi perekonomian nasional, dan di dalam pembahasan nanti selain ada PPN juga akan ada yang terkait dengan pajak penjualan atau goods and services tax (GST).
"Sehingga ada hal-hal yang diatur dan membuat pemerintah lebih fleksibel mengatur sektor manufaktur, perdagangan dan jasa. Kisarannya tentu akan diberlakukan pada waktu yang tepat dan skenarionya dibuat lebih luas, artinya tidak kaku seperti yang selama ini diberlakukan," kata Airlangga.
Selain tarif PPN, RUU ini juga mengatur perubahan mengenai pajak penghasilan (PPh) orang pribadi, pengurangan tarif PPh badan, serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Wacana pemberian tax amnesty jilid II bergulir sejak tahun lalu setelah pandemi Covid-19 mengharu biru perekonomian nasional. Penerapan tax amnesty jilid II dinilai bisa mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan yang tertekan akibat pandemi.
Tax amnesty pertama kali diberlakukan era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2016. Beleid itu diundangkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan itu diterapkan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Tax amnesty jilid I diterapkan pada 2016-2017. Berdasarkan catatan Investor Daily, tax amnesty jilid I dilaksanakan dalam tiga periode. Periode pertama berlangsung sejak 28 Juni 2016 hingga 30 September 2016, dilanjutkan periode kedua yang dari 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016. Lalu periode ketiga berlangsung mulai 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
Hingga periode terakhir tax amnesty 31 Maret 2017, menurut data Kementerian Keuangan (Kemkeu), pedapatan negara dari tax amnesty mencapai Rp 135 triliun dari target Rp 165 triliun atau terealisasi 81,81%. Sedangkan deklarasi harta mencapai Rp 4.707 triliun dari target Rp 4.000 triliun atau terealisasi 117,67%. Adapun dari target penarikan dana luar negeri sebesar Rp 1.000 triliun, realisasinya hanya 14,7% atau senilai Rp 147 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




