Tax Amnesty Jilid II, Solusi Genjot Penerimaan Negara di Tengah Pandemi?
Rabu, 19 Mei 2021 | 19:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim surat kepada DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Salah satu yang dibahas adalah mengenai pengampunan pajak jilid II (tax amnesty).
Rencana ini makin matang di tengah perekonomian nasional yang terkontraksi dihantam pandemi Covid-19 sejak tahun lalu. Dengan persiapan matang, tax amnesty jilid II dinilai bisa mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan. Pertimbangan lainnya sebagai upaya memperbaiki pembangunan di Indonesia sehingga bisa lebih menarik banyak investor.
Wacana tax amnesty jilid II sejatinya mulai menyeruak pada kuartal III 2019. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat itu mengatakan pemerintah merencanakan tax amnesty jilid II setelah menerapkan kebijakan itu pada Juli 2016 hingga Desember 2017. "Loh di dunia ini tidak ada yang tidak mungkin, semuanya mungkin. Jika itu yang terbaik, kita lihat nanti," kata Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Kantor Kadin, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Rencana tersebut merupakan salah satu kajian paket reformasi pajak. Pertimbangan menerapkan tax amnesty jilid II karena bendahara negara itu yang mendapat banyak cerita dari para pengusaha tentang penyesalan mereka tidak memanfaatkan program pengampunan pajak yang diadakan oleh pemerintah pada 2016-2017. Persiapan yang matang sangat diperlukan mengingat partisipasi dalam tax amnesty jilid I sangat rendah, yaitu hanya sekitar 1 juta wajib pajak (WP), sangat jauh dari ekspektasi pemerintah sehingga pemasukan negara tidak banyak.
Tax amnesty pertama kali diberlakukan era pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2016. Beleid itu diundangkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Kebijakan itu diterapkan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pada program tax amnesty I pemerintah memgakui masih kurang persiapan seperti data yang tidak lengkap serta belum ada sistem keterbukaan dan pertukaran informasi. Dengan sudah adanya sistem keterbukaan dan pertukaran informasi yang bekerja sama dengan sekitar 90 negara, saat ini pemerintah bisa dengan mudah melacak aset yang dimiliki WP.
Tax amnesty jilid I diterapkan pada 2016-2017. Berdasarkan catatan Investor Daily, tax amnesty jilid I dilaksanakan dalam tiga periode. Periode pertama berlangsung sejak 28 Juni 2016 hingga 30 September 2016, dilanjutkan periode kedua yang dari 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016. Lalu periode ketiga berlangsung mulai 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.
Hingga periode terakhir tax amnesty 31 Maret 2017, menurut data Kementerian Keuangan (Kemkeu), pedapatan negara dari tax amnesty mencapai Rp 135 triliun dari target Rp 165 triliun atau terealisasi 81,81%. Sedangkan deklarasi harta mencapai Rp 4.707 triliun dari target Rp 4.000 triliun atau terealisasi 117,67%. Adapun dari target penarikan dana luar negeri sebesar Rp 1.000 triliun, realisasinya hanya 14,7% atau senilai Rp 147 triliun.
Pada tax amnesty, pemerintah memberikan kesempatan kepada bagi wajib pajak (WP) untuk membayar pajak dengan jumlah tertentu, termasuk penghapusan bunga dan dendanya, tanpa takut dipidana.
Pemerintah memberikan beberapa kemudahan berupa tarif pajak yang rendah dan beberapa fasilitas, seperti penghapusan sanksi administratif, penghapusan pemeriksaan pajak untuk penindakan pidana, penghapusan segala pajak terutang, penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa, serta penghapusan PPh final untuk pengalihan harta berupa saham, bangunan, atau tanah.
Khusus WP yang menyimpan hartanya di negara lain harus merepatriasi hartanya atau menyalurkan hartanya yang tersimpan di luar untuk diinvestasikan di Indonesia selama 3 tahun. Investasi tersebut dapat berbentuk obligasi BUMN, investasi keuangan pada bank dalam negeri, dan obligasi perusahaan-perusahaan domestik.
Di sisi lain, pemerintah menjatuhkan sanksi bagi peserta tax amnesty yang tidak jujur melaporkan kekayaannya, di antaranya sanksi sebesar 200% dari PPh untuk penemuan harta WP yang masih menyimpan harta atau penghasilannya dengan cara-cara manipulatif setelah dia melaporkan pada masa tax amnesty. Sementara itu, terhadap harta yang tidak dilaporkan WP karena tidak mengikuti program tax amnesty, pemerintah menambahkan langsung sebagai penghasilan dan dikenakan tambahan sanksi tidak mengikuti tax amnesty.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




