Soal Tax Amnesty Jilid II, Parlemen Belum Satu Suara
Sabtu, 22 Mei 2021 | 19:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Berbagai pendapat muncul di kalangan parlemen mengenai program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II yang diusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Program ini akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang sedang dikerjakan. Ada yang setuju, dan ada yang menolak.
Wakil Ketua DPR yang juga Politikus Partai Nasdem, Rachmat Gobel, mengatakan jika tujuan tax amnesty jilid II ini hanya demi melakukan repatriasi dana pengusaha dari luar negeri, maka akan kurang strategis. Pihaknya lebih sepakat jika tax amnesty ini ditujukan untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri agar lebih leluasa.
Sebagai contoh, banyak pelaku UMKM yang terkendala mendapatkan kredit dari perbankan karena catatan buruk di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dahulu disebut sebagai BI Checking. Diharapkan program tax amnesty jilid II bisa memberikan solusi terhadap kelompok usaha demikian.
"Jadi jangan hanya fokus ke ekonomi raksasa," kata Gobel dalam keterangannya, Sabtu (22/5/2021).
Ketua Harian Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan pihaknya memilih agar ide ini dibahas dulu saja di DPR lewat pembahasan RUU KUP. Artinya jangan langsung diterima maupun ditolak. Pihaknya akan memastikan bahwa ide ini akan mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Mulai dari pakar hingga para pelaku usaha besar maupun kecil.
"Tentunya kita akan memperhatikan beberapa catatan evaluasi pada pelaksanaan tax amnesty tahun 2016," kata Dasco.
Penolakan utama justru datang dari partai pemenang pemilu PDI Perjuangan. Ketua Banggar DPR yang merupakan politikus partai berlambang banteng, Said Abdullah, mengatakan pihaknya menolak jika tax amnesty kembali diberlakukan. Sebab program demikian adalah kebijakan di luar normal (extraordinary). Sehingga tak seharusnya diberlakukan dalam waktu yang singkat. Jika jilid II dilaksanakan, maka jarak waktunya hanyalah 5 tahun dari tax amnesty pertama di 2016 lalu.
Said mengaku dirinya akan lebih setuju jika tetap memakai ide sejenis, maka yang diberlakukan adalah sunset policy. Berbeda dengan tax amnesty yang menurunkan sanksi pajak ke angka hingga di bawah 5%, sunset policy biasanya menurunkan sanksi pajak di kisaran 15% saja.
"Kalaupun terpaksa, kami lebih setuju sunset policy," kata Said Abdullah.
Ketua DPP Partai Golkar yang juga salah seorang ekonom di Komisi XI DPR, M Misbakhun, mengatakan tax amnesty jilid II ini sebenarnya merupakan pilihan sulit bagi Presiden Jokowi. Sang presiden disebutnya harus menanggung ketidakmampuan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam menaikkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Namun di sisi lain, Golkar melihat ini juga sebagai peluang bagi pengusaha untuk sedikit bernafas lega di tengah kesulitan ekonomi dampak pandemi Covid-19.
"Saya punya keyakinan tax amnesty kedua adalah big bang tax incentive bagi dunia usaha dan para pengusaha untuk keluar dari resesi akibat pandemi," kata Misbakhun.
Ekonom Dradjad H Wibowo mengatakan pemerintah sebaiknya mengkaji betul agar tax amnesty jilid II ini benar-benar berjalan dengan baik dan benar. Baginya, usulan ini membuktikan bahwa tax amnesty jilid I gagal memenuhi targetnya.
Target tax amnesty yang utama adalah memperbaiki basis pembayar pajak sehingga tax ratio akan meningkat. Semakin rendah tax ratio, maka semakin rendah pula kepatuhan wajib pajak membayar kewajibannya.
"Saya harap dihitung dan dikaji dengan benar semua hal terkait rencana tax amnesty ini," kata Dradjad Wibowo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




