ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengamat Sebut Secara Konseptual Tax Amnesty Serupa dengan Sunset Policy

Selasa, 25 Mei 2021 | 10:51 WIB
TP
WP
Penulis: Triyan Pangastuti | Editor: WBP
Ilustrasi  Tax Amnesty
Ilustrasi Tax Amnesty (Istimewa/Berita Satu)

Jakarta, Beritasatu.com- Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengungkapkan, rencana tax amnesty (TA) jilid II ternyata mirip dengan program sunset policy (SP) yang pernah sukses di tahun 2008. Namun tax amnesty jilid II kemungkinan tidak akan semenarik jilid I. Meski begitu, rencana kebijakan pajak tersebut masih berkaitan dengan program TA jilid I yang telah berlangsung pada periode Juli 2016-Maret 2017.

"Namun apapun nama kebijakan pajak yang tengah ramai diperbincangkan tersebut, secara konseptual, beleid TA jilid II atau sunset policy sama-sama menggunakan model sunset clause atau sunset provision," tuturnya dalam keterangan tertulis Senin (24/5/2021).

Ia mengatakan bahwa kebijakan pajak tersebut hanya bersifat sementara dan memunculkan klausul peraturan dengan batas pemberlakuan. Ibarat matahari terbenam (sunset), prosesnya tidak lama dan hanya beberapa menit. Program TA jilid II, atau SP, yang sudah diusulkan pemerintah ke DPR tersebut akan tertuang di Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUHP). "Paling tidak, ada dua program utama dari rencana kebijakan pajak yang bertujuan untuk mengatasi shortfall pajak akibat pandemi Covid-19," ujarnya.

Adapun untuk program pertama, peserta tax amnesty jilid I adalah wajib pajak yang belum ungkapkan semua aset per 31 Desember 2015 sesuai Surat Keterangan Pengampunan Pajak (SKPP). Kemudian untuk program utama II adalah untuk wajib pajak orang pribadi (WPOP) dengan tiga kriteria kumulatif berikut. Pertama, WPOP memperoleh aset di periode 2016-2019. Kedua, WPOP tersebut masih memiliki aset perolehan 2016-2019 tersebut hingga 31 Desember 2019. "Ketiga, aset perolehan 2016-2019 tersebut belum dilaporkan di SPT PPh OP (Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Orang Pribadi) 2019," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk program utama I, pengungkapan aset per 31 Desember 2015 yang masih belum dilaporkan di TA jilid I akan dikenai PPh final sebesar 15% dari nilai aset. Namun, jika aset tersebut diinvestasikan ke Surat Berharga Negara (SBN) yang pemerintah tentukan, tarif pajak finalnya sebesar 12,5% dari nilai aset.

Kedua tarif di atas, menurut Prianto, masih lebih rendah dari tarif PPh final sesuai skema PAS final (pengungkapan aset sukarela dengan tarif PPh final) yang diatur di Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 dan perubahannya. Sampai saat ini, PMK tersebut sudah direvisi dua kali dan revisi terakhir mengacu pada PMK No. 165/PMK.03/2017.

Sedangkan program utama I, baik badan maupun orang pribadi, pemerintah akan berikan fasilitas penghapusan sanksi. "Namun jika program TA Jilid II sudah selesai dan ternyata kantor pajak masih temukan aset yang belum dilaporkan, kantor pajak akan kenakan sanksi 200% sesuai UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak," ujarnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty kecuali Perintah Prabowo

Purbaya Pastikan Tak Ada Tax Amnesty kecuali Perintah Prabowo

EKONOMI
Purbaya Tegaskan Tak Mau Berikan Tax Amnesty Lagi

Purbaya Tegaskan Tak Mau Berikan Tax Amnesty Lagi

EKONOMI
Purbaya: Yang Sudah Tax Amnesty Tidak Akan Digali Lagi

Purbaya: Yang Sudah Tax Amnesty Tidak Akan Digali Lagi

EKONOMI
Kejagung: Kasus Korupsi Pajak Tak Terkait Tax Amnesty

Kejagung: Kasus Korupsi Pajak Tak Terkait Tax Amnesty

NASIONAL
Tax Amnesty Gagal, Rupiah 25 September Ditutup Melemah

Tax Amnesty Gagal, Rupiah 25 September Ditutup Melemah

EKONOMI
Ekonom Apresiasi Menkeu Purbaya Tegas Tolak Program Tax Amnesty

Ekonom Apresiasi Menkeu Purbaya Tegas Tolak Program Tax Amnesty

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon