ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Chevron Pertanyakan Upaya Verzet Kejaksaan Agung

Senin, 3 Desember 2012 | 20:46 WIB
RB
B
Penulis: Rangga Prakoso/ Whisnu Bagus | Editor: B1
Pekerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan salah satu aksi protes masyarakat di Riau.
Pekerja PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan salah satu aksi protes masyarakat di Riau. (Antara/FB Anggoro)
Tidak ada aturan untuk verzet di praperadilan. Verzet itu di perkara perdata.

PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mempertanyakan upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya perlawanan hukum (verzet) terkait salah satu putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan tersangka keempat karyawan Chevron dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi tidak sah.
 
"Apa dasarnya? Itu diatur dimana? Tidak ada aturan untuk verzet di praperadilan. Verzet itu di perkara perdata. Kecuali mereka (Kejaksaan) menganggap praperadilan ini perkara perdata," kata Maqdir Ismail, kuasa  hukum keempat karyawan Chevron, di Jakarta Senin (03/12).
 
Maqdir menjelaskan, putusan praperadilan bersifat final sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan atau upaya perlawanan hukum.

Dia malah mempersilahkan Kejaksaan Agung melaporkan hakim PN Jaksel yang tangani kasus praperadilan Chevron ke Mahkamah Agung.
 
"Kalau putusan praperadilan ini dikeluarkan karena ada kongkalikong, silahkan MA dan KY (Komisi Yudisial) ikut campur. Tapi mereka (Kejaksaan) harus buktikan itu (kongkalikong) dulu," jelasnya.
 
Menurut Maqdir, hakim praperadilan PN Jaksel sudah membuat keputusan yang sesuai dengan kewenangan dan berdasarkan keyakinan.

Pasalnya, selama  proses persidangan, Kejaksaan tidak dapat beberkan bukti permulaan yang dijadikan dasar untuk penetapan dan penahanan keempat tersangka karyawan Chevron. "Saya berharap pihak Kejaksaan Agung tidak mempolitisir ini hanya untuk kepentingan sektoral," ujarnya.
 
Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi putusan praperadilan Chevron. Dia menilai hakim melampaui wewenang ketika menyatakan tidak sahnya penetapan keempat karyawan Chevron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi.
 
Keempat karyawan Chevron itu adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light  North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader  SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh,  dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon