Chevron Pertanyakan Upaya Verzet Kejaksaan Agung
Senin, 3 Desember 2012 | 20:46 WIB
Tidak ada aturan untuk verzet di praperadilan. Verzet itu di perkara perdata.
PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mempertanyakan upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya perlawanan hukum (verzet) terkait salah satu putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan tersangka keempat karyawan Chevron dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi tidak sah.
"Apa dasarnya? Itu diatur dimana? Tidak ada aturan untuk verzet di praperadilan. Verzet itu di perkara perdata. Kecuali mereka (Kejaksaan) menganggap praperadilan ini perkara perdata," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum keempat karyawan Chevron, di Jakarta Senin (03/12).
Maqdir menjelaskan, putusan praperadilan bersifat final sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan atau upaya perlawanan hukum.
Dia malah mempersilahkan Kejaksaan Agung melaporkan hakim PN Jaksel yang tangani kasus praperadilan Chevron ke Mahkamah Agung.
"Kalau putusan praperadilan ini dikeluarkan karena ada kongkalikong, silahkan MA dan KY (Komisi Yudisial) ikut campur. Tapi mereka (Kejaksaan) harus buktikan itu (kongkalikong) dulu," jelasnya.
Menurut Maqdir, hakim praperadilan PN Jaksel sudah membuat keputusan yang sesuai dengan kewenangan dan berdasarkan keyakinan.
Pasalnya, selama proses persidangan, Kejaksaan tidak dapat beberkan bukti permulaan yang dijadikan dasar untuk penetapan dan penahanan keempat tersangka karyawan Chevron. "Saya berharap pihak Kejaksaan Agung tidak mempolitisir ini hanya untuk kepentingan sektoral," ujarnya.
Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi putusan praperadilan Chevron. Dia menilai hakim melampaui wewenang ketika menyatakan tidak sahnya penetapan keempat karyawan Chevron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi.
Keempat karyawan Chevron itu adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) mempertanyakan upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan upaya perlawanan hukum (verzet) terkait salah satu putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan tersangka keempat karyawan Chevron dalam kasus dugaan korupsi bioremediasi tidak sah.
"Apa dasarnya? Itu diatur dimana? Tidak ada aturan untuk verzet di praperadilan. Verzet itu di perkara perdata. Kecuali mereka (Kejaksaan) menganggap praperadilan ini perkara perdata," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum keempat karyawan Chevron, di Jakarta Senin (03/12).
Maqdir menjelaskan, putusan praperadilan bersifat final sehingga tidak ada upaya hukum lanjutan atau upaya perlawanan hukum.
Dia malah mempersilahkan Kejaksaan Agung melaporkan hakim PN Jaksel yang tangani kasus praperadilan Chevron ke Mahkamah Agung.
"Kalau putusan praperadilan ini dikeluarkan karena ada kongkalikong, silahkan MA dan KY (Komisi Yudisial) ikut campur. Tapi mereka (Kejaksaan) harus buktikan itu (kongkalikong) dulu," jelasnya.
Menurut Maqdir, hakim praperadilan PN Jaksel sudah membuat keputusan yang sesuai dengan kewenangan dan berdasarkan keyakinan.
Pasalnya, selama proses persidangan, Kejaksaan tidak dapat beberkan bukti permulaan yang dijadikan dasar untuk penetapan dan penahanan keempat tersangka karyawan Chevron. "Saya berharap pihak Kejaksaan Agung tidak mempolitisir ini hanya untuk kepentingan sektoral," ujarnya.
Wakil Jaksa Agung Darmono sebelumnya mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi putusan praperadilan Chevron. Dia menilai hakim melampaui wewenang ketika menyatakan tidak sahnya penetapan keempat karyawan Chevron sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bioremediasi.
Keempat karyawan Chevron itu adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




