DPR Minta WA, Google, dan Twitter Patuh Aturan Indonesia
Selasa, 19 Juli 2022 | 17:01 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - DPR mendukung langkah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) melakukan pendaftaran. Karena itu, PSE seperti perusahaan teknologi WhatsApp (WA), Google, Twitter, Instagram dan Facebook wajib melakukan pendaftaran dengan batas waktu pada Rabu (20/7/2022). Jika tidak melakukan pendaftaran PSE, perusahaan tersebut terancam diblokir.
"Kita ingin seluruh pihak yang beroperasi di Indonesia untuk patuh pada hukum yang berlaku, termasuk soal mendaftarkan diri sebagai PSE," ujar Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta kepada wartawan, Selasa (19/7/2022).
Sukamta pun berharap Menkominfo konsisten menerapkan Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Pasalnya, aturan sudah disosialisasikan sejak enam bulan lalu.
Baca Juga: Kemenkominfo Dorong Humas Pemda Gaungkan Presidensi G-20
"Negara harus memerankan diri sebagai pelindung warga negara ketika mereka tidak punya kemampuan atau pilihan berhadapan dengan perusahaan-perusahaan raksasa. Semoga Kemenkominfo konsisten mengemban peran ini demi merah putih yang kita cintai bersama," tutur Sukamta.
Senada dengan itu, Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Golkar Christina Aryani juga mengatakan pihaknya mendukung sikap tegas Menkominfo yang telah kembali mengingatkan PSE privat untuk segera melakukan pendaftaran.
"Kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penting untuk melindungi pengguna jasa mereka di Indonesia," kata Christina.
Christina menuturkan kewajiban pendaftaran telah jelas dalam Permenkominfo 10/2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Berdasarkan ketentuan tenggat waktu pendaftaran PSE jatuh pada Juli 2022. Menurutnya, tidak ada alasan bagi PSE untuk menunda pendaftaran, karena sudah diberikan tenggat waktu enam bulan dan proses pendaftaran mudah, karena melalui online single submission (OSS).
Baca Juga: Kemenkominfo: Pendaftaran PSE untuk Kebaikan Masyarakat
"Kami mengapresiasi penyelenggara sistem elektronik yang sudah mendaftar dan mendorong yang belum agar segera melakukan pendaftaran. Hal ini penting untuk menunjukkan iktikad baik PSE yang walaupun didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, tetapi notabene melakukan kegiatan usaha atau memberikan layanan di Indonesia," pungkas Christina.
Sebelumnya, Menkominfo mengingat PSE melakukan pendaftaran selambatnya pada 20 Juli 2022. Johnny berharap PSE ambil inisiatif segera untuk melakukan pendaftaran, karena mudah dengan OSS yang sudah tersedia.
"Jangan sampai kealpaan PSE, memaksa Kemenkominfo menegakkan aturan, seperti Google, Twitter, Facebook segera inisiatif lakukan pendaftaran. Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar, sehingga tidak sehat bagi dunia usaha," kata Johnny.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




