ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tarif Penyeberangan Kelas Ekonomi Naik, Ini Perinciannya

Kamis, 29 September 2022 | 07:16 WIB
FH
FH
Penulis: Feriawan Hidayat | Editor: FER
Ilustrasi Angkutan Penyeberangan di Pulau 1000.
Ilustrasi Angkutan Penyeberangan di Pulau 1000. (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif angkutan penyeberangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Hendro Sugiatno, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/9/2022) menyatakan, penundaan keputusan sebelumnya dilakukan karena adanya evaluasi terhadap beberapa lintasan yang perlu dilakukan penyesuaian untuk beberapa golongan kendaraan.

"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara, penyesuaian tarif antarprovinsi dilakukan pada 23 lintas penyeberangan komersil dengan penyesuaian berkisar sebesar 11%," ujar Dirjen Hendro.

Baca Juga: Kemhub Ajukan Skema Kenaikan Bertahap Tarif Penyeberangan

ADVERTISEMENT

Penyesuaian tarif angkutan penyeberangan tersebut telah ditetapkan oleh Menteri Perhubungan yang ditandatangani pada tanggal 28 September 2022.

Penyesuaian tarif ini mempertimbangkan hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi serta demi menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran, keseimbangan antara kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan industri penyeberangan.

Tarif penyeberangan baru ini akan diberlakukan 3 hari sejak ditetapkan.

Baca Juga: Tarif Penyeberangan 14 Lintas Antarprovinsi Naik

"Dari tarif baru ini sebagai contoh penyesuaian tarif misalnya pada lintas Merak-Bakauheni yaitu tarif penumpang (belum termasuk iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan) mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 14.475 menjadi Rp 16.575 atau terdapat kenaikan sebesar Rp 2.100," kata Dirjen Hendro.

"Tarif kendaraan golongan IV A mengalami penyesuaian dari semula sebesar Rp 369.000 menjadi Rp 407.700 atau terdapat kenaikan sebesar Rp.38.700," imbuhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Lebaran 2026, ASDP Samakan Tarif Dermaga Eksekutif-Reguler di Merak

Lebaran 2026, ASDP Samakan Tarif Dermaga Eksekutif-Reguler di Merak

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon