Ditjen Hubdat Sosialisasi SPM Angkutan Sungai dan Danau
Jumat, 7 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Medan, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang perhubungan darat tahun 2022 mengenai penyelenggaraan angkutan sungai dan danau serta organisasi dan tata kerja kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan penyeberangan Danau Toba, di Hotel Radisson, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Bagian Hukum dan Humas, Endy Irawan saat membacakan sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Darat mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk mengoptimalkan angkutan sungai, danau dan pelabuhan penyeberangan yang mempunyai peran penting dalam menghubungkan wilayah-wilayah di Indonesia.
"Dengan besarnya peran dan fungsi angkutan sungai dan danau sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dibutuhkan perhatian khusus dari pemerintah yang dituangkan dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 61 tahun 2021 tentang penyelenggaraan angkutan sungai dan danau," kata Endy Irawan, dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2022).
Endy mengatakan, peraturan tersebut mengatur mengenai peran pemerintah daerah (Pemda) dalam menetapkan trayek angkutan sungai dan danau, persetujuan pengoperasian angkutan sungai dan danau, penetapan tarif angkutan sungai dan danau sesuai wilayah kewenangannya.
Selain itu, peraturan tersebut juga mengatur kewajiban pengangkutan dan tanggung jawab badan usaha dan/atau perorangan angkutan sungai dan danau terhadap keselamatan dan keamanan penumpang dan/atau barang.
"Sejalan dengan itu, telah ditetapkan juga PM 20 tahun 2022 tentang organisasi dan tata kerja kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan penyeberangan danau toba untuk meningkatkan fungsi pelabuhan dan kapal yang saat ini pengawasan, pengaturan, dan pengendaliannya dirasa masih minim," tambah Endy.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Angkutan Sungai dan Danau Direktorat Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Adittya Mininda dalam paparannya menuturkan lebih detil terkait hal-hal yang diatur pada PM 61 Tahun 2021 tentang Angkutan Sungai dan Danau, yaitu diberikan kewenangan kepada Menteri dalam penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau antarprovinsi dan antarnegara.
Sedangkan, penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau antarkabupaten/kota dalam provinsi diatur oleh Gubernur, serta Bupati/Wali kota berwenang dalam penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau dalam kabupaten/kota.
"Adapun yang penting juga dalam penyelenggaraan angkutan sungai dan danau adalah pemenuhan standar pelayanan minimal yang mencakup aspek keselamatan, keamanan, kemudahan, kenyamanan dan kesetaraan dan berlaku paling lama 1 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Hal ini wajib dipenuhi oleh setiap perseorangan atau badan usaha angkutan sungai danau," tandas Adittya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




