Vietnam Wajib Ikut Lindungi Lingkungan Laut di Perairan Perbatasan dengan Indonesia
Sabtu, 8 Juni 2024 | 18:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pada tanggal 23-25 April 2024, telah diselenggarakan pertemuan teknis ketiga mengenai pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen (LK) Indonesia-Vietnam di Hanoi, Vietnam. Namun hingga kini masih ada beberapa isu terkait yang belum tercapai kesepakatan. Salah satunya adalah kewajiban untuk melindungi lingkungan laut.
Pakar hukum laut dari Universitas Padjadjaran Achmad Gusman Siswandi menegaskan, pemanfaatan sumber daya laut secara berkelanjutan, pelestarian lingkungan laut dan konservasi keanekaragaman hayati seharusnya menjadi tujuan bersama Indonesia dan Vietnam.
Dengan demikian, Vietnam harus bertanggung jawab untuk melindungi lingkungan laut di wilayah tumpang tindih yurisdiksi agar mempromosikan tercapainya pengaturan pelaksana tersebut.
“Pengaturan Pelaksana penetapan batas maritim antara Indonesia-Vietnam, khususnya di ZEE, seyogyanya dilaksanakan bukan hanya mendukung kejelasan batas-batas wilayah laut namun juga untuk mendukung upaya pelestarian dan pelindungan lingkungan laut. Bahkan klausul khusus tentang pelestarian dan pelindungan lingkungan laut juga telah disepakati oleh RI dan Vietnam di perjanjian sebelumnya, yaitu perjanjian penetapan batas landas kontinen tahun 2003,” kata Achmad Gusman Siswandi, Jumat (7/6/2024).
“Dengan demikian, aspek-aspek konservasi spesies tertentu baik yang terdapat di ZEE maupun LK, termasuk aspek-aspek pencegahan dan pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah ZEE kedua negara perlu menjadi fokus penting dalam langkah-langkah implementasi perjanjian batas ZEE antara RI dan Vietnam,” ujarnya.
Pemerintah Vietnam diminta bertanggung jawab melindungi lingkungan laut di wilayah tumpang tindih yurisdiksi dengan Indonesia. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Penetapan Batas Landas Kontinen pada 2003
Vietnam dinilai masih mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya terkait perlindungan lingkungan laut dan keanekaragaman hayati dalam perundingan pasal terhadap pengaturan pelaksana wilayah tumpang tindih yurisdiksi kedua belah pihak, dan menolak usulan Indonesia untuk mendefinisikan kewajiban perlindungan lingkungan laut kedua belah pihak secara spesifik.
Selain itu, Vietnam juga mengusulkan penggunaan trawl untuk menangkap sedentary species seperti pink fish, sea cucumber dan shellfish, yang akan menyebabkan kerusakan pada lingkungan laut.
Berdasarkan penelitian Greenpeace, penggunaan trawl dapat menyebabkan penangkapan ikan berlebihan, merusak dasar laut dan mengganggu sedimen laut yang merupakan tempat penyimpanan karbon terbesar jika terseret sepanjang dasar laut.
Selain itu, Vietnam tetap mengeklaim hak kedaulatan eksklusifnya untuk mengeksplorasi sumber daya alam, termasuk operasi perminyakan di LK di wilayah tumpang tindih yurisdiksi, yang akan mencemari dan memperburuk lingkungan laut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




