Negara Bagian di Australia Sahkan Hukuman Penjara untuk Anak Berusia 10 Tahun ke Atas
Jumat, 13 Desember 2024 | 16:12 WIB
Sydney, Beritasatu.com - Negara bagian di Australia, Queensland telah mengesahkan undang-undang kontroversial yang memungkinkan penerapan hukuman penjara bagi anak berusia 10 tahun ke atas yang dinyatakan bersalah atas kejahatan serius, termasuk pembunuhan, penyerangan berat, dan pembobolan.
Dengan undang-undang baru ini, hukuman untuk kejahatan pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku muda dinaikkan menjadi penjara seumur hidup. Mereka harus menjalani masa tahanan minimal 20 tahun sebelum bisa mengajukan pembebasan bersyarat. Sebelumnya, hukuman maksimal untuk pelaku muda adalah 10 tahun penjara, kecuali dalam kasus luar biasa.
Undang-undang ini juga menghapus prinsip lama yang menyebutkan bahwa hukuman penjara sebagai upaya terakhir bagi pelaku muda. Dengan demikian, hukuman seperti denda dan pelayanan masyarakat tidak lagi menjadi prioritas utama dalam menangani pelanggaran serius oleh remaja.
Pemerintah Queensland berargumen bahwa kebijakan hukuman penjara anak ini diperlukan untuk menanggapi gelombang kejahatan remaja yang semakin meningkat. Langkah ini juga disebut sebagai respons terhadap kemarahan masyarakat karena berbagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh pelaku muda.
Menurut Partai Liberal Nasional (LNP) yang berkuasa, undang-undang ini bertujuan memberikan efek jera dan menempatkan hak korban di atas hak penjahat. “Ini adalah langkah nyata untuk melindungi masyarakat dan mengembalikan kepercayaan publik,” kata salah satu pejabat Queensland.
Namun, undang-undang ini memicu kritik tajam dari berbagai kalangan. Para ahli hukum anak memperingatkan bahwa hukuman lebih berat belum terbukti efektif dalam menekan tingkat kejahatan remaja. Bahkan, beberapa pihak menyatakan hal ini dapat memperburuk masalah sosial di kemudian hari.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turut mengkritik undang-undang hukuman penjara anak tersebut. Mereka menilainya telah melanggar konvensi internasional tentang hak-hak anak.
Sementara Jaksa Agung Queensland Deb Frecklington menyebut bahwa kebijakan ini dapat memicu diskriminasi, terutama terhadap anak-anak pribumi Australia yang telah lama menjadi kelompok rentan dalam sistem hukum negara tersebut.
Undang-undang baru ini mencerminkan dilema antara melindungi hak-hak korban dan memastikan keadilan bagi pelaku muda. Sementara Queensland melangkah maju dengan pendekatan keras ini, negara-negara bagian lain di Australia dan komunitas internasional tengah memantau bagaimana kebijakan hukuman penjara anak ini akan memengaruhi angka kejahatan dan rehabilitasi remaja.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




