ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mantan Presiden Korea Selatan Didakwa Fasilitasi Pekerjaan Menantunya

Kamis, 24 April 2025 | 18:46 WIB
SL
SL
Penulis: Surya Lesmana | Editor: LES
Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in.
Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in. (AP/AP)

Seoul, Beritasatu.com - Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in didakwa atas tuduhan korupsi oleh jaksa pada Kamis (24/4/2025).  Ia dituduh menerima suap senilai 217 juta won (sekitar Rp 2,5 miliar) terkait penempatan menantu laki-lakinya di sebuah maskapai penerbangan.

Dalam pernyataan resmi, Kantor Kejaksaan Distrik Jeonju menyebut bahwa Moon memfasilitasi pekerjaan menantunya di maskapai berbiaya rendah, Thai Eastar Jet, yang saat itu dikendalikan oleh mantan anggota parlemen dari partainya.

Menurut jaksa, menantu Moon diangkat sebagai direktur pelaksana meskipun tidak memiliki pengalaman atau kualifikasi di bidang penerbangan. Ia juga disebut kerap meninggalkan jabatannya dalam waktu lama dan tidak menjalankan tugasnya secara profesional.

ADVERTISEMENT

Jaksa menyebutkan bahwa kompensasi finansial yang diterima menantu tersebut antara tahun 2018 hingga 2020 bukanlah gaji sah, melainkan bentuk suap untuk memengaruhi presiden saat itu. Menantu Moon kini telah menceraikan putri sang mantan presiden.

Kasus mantan presiden Korea Selatan didakwa ini semakin memperuncing dinamika politik negara itu menjelang pemilu 3 Juni 2025. Korea Selatan masih terguncang akibat pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol yang sebelumnya diberhentikan setelah memberlakukan darurat militer yang hanya bertahan selama enam jam. Ia kini menghadapi persidangan atas tuduhan pemberontakan, yang bisa berujung pada hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, meskipun Korea Selatan belum mengeksekusi hukuman mati sejak 1997.

Dengan tuduhan hukum terhadap Moon, kini ada dua mantan presiden Korea Selatan didakwa secara bersamaan. Kasus Ini menambah daftar panjang mantan pemimpin negara tersebut yang terjerat kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sebelumnya, Lee Myung-bak dan Park Geun-hye telah dijatuhi hukuman penjara karena kasus serupa. Sementara itu, Roh Moo-hyun, mantan presiden sekaligus mentor Moon, meninggal dunia akibat bunuh diri di tengah penyelidikan korupsi pada tahun 2009.

Partai Demokrat yang merupakan partai Moon mengecam keras dakwaan tersebut. Juru bicara Park Kyung-mee menyebut kasus mantan presiden Korea Selatan didakwa ini sebagai penyalahgunaan kekuasaan oleh kejaksaan yang bermotif politik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon