ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Perkara Pilkada Sabu Raijua

Besok, MK Panggil Kedubes AS Soal Status Orient P Riwu Kore

Senin, 5 April 2021 | 20:13 WIB
YP
WM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: WM
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient P Riwu Kore (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com -  Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tiga permohonan perselisihan hasil Pilkada Sabu Raijua pada Selasa (6/4/2021) dan Rabu (7/4/2021). Beberapa pihak dihadirkan dalam sidang untuk memberikan keterangan, antara lain, Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS).

"Setahu saya iya, salah satunya itu, disamping pemberi keterangan berkait dengan Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil) dan Imigrasi, dan lain-lain," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Senin (5/4/2021)

Selain Kedubes AS, Fajar mengatakan, pemberi keterangan lainnya ada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemkumham dan Direktorat Jenderal Dukcapil Kemdagri. Sebab, perkara sengketa hasil pilkada di Sabu Raijua berkaitan dengan persoalan kewarganegaraan calon bupati terpilih.

Tiga permohonan perselisihan hasil pilkada dimaksud adalah perkara nomor 133, 134, dan 135/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara nomor 133 dan 135 diajukan pasangan calon pilbup Sabu Raijua, masing-masing yaitu Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan Takem Irianto Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

ADVERTISEMENT

Sedangkan, perkara nomor 134 dimohonkan Marthen Radja, Herman Lawe Hiku, dan Yanuarse Bawa Lomi atas nama Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Sabu Raijua (Amapedo) serta Marthen Radja dan Herman Lawe Hiku selaku perorangan Warga Negara Indonesia (WNI).

Ketiganya mempersoalkan status kewarganegaraan calon bupati terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore ialah warga negara Amerika Serikat. Sedangkan, peraturan perundangan-undangan mensyaratkan calon kepala daerah adalah WNI.

Dengan demikian, ketiga pemohon meminta Orient P Riwu Kore didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat. Fakta kewarganegaraan ini baru terungkap setelah Bawaslu Sabu Raijua menerima balasan surat dari Kedubes AS yang membenarkan Orient adalah warga negara Amerika pada awal Februari 2021.

Sementara, pada saat itu, KPU Sabu Raijua telah menetapkan Orient dan Thobius Uly sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih karena memperoleh suara terbanyak. Atas persoalan ini, Kemdagri menunda pelantikan keduanya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon