MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Toni RM: Saya Sangat Kaget
Senin, 16 Desember 2024 | 18:00 WIB
Cirebon, Beritasatu.com - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016. Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.
Menurut Toni, keputusan MA yang menolak PK tanpa menemukan kekeliruan pada putusan sebelumnya menunjukkan kejanggalan.
"Saya sangat kaget dengan putusan PK ini. Dari penjelasan pejabat Mahkamah Agung, penolakan PK didasarkan pada tidak ditemukannya kekeliruan hakim di tingkat yudeksfaksi (pengadilan tingkat pertama) maupun judex juris (tingkat banding dan kasasi). Karena itu, PK-nya ditolak," ujar Toni kepada Beritasatu.com, Senin (16/12/2024).
Toni menjelaskan MA menyatakan tidak ada novum atau alat bukti baru dalam PK tersebut. Padahal, para kuasa hukum telah menghadirkan sejumlah saksi baru di sidang PK yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon.
"Keterangan pejabat MA menyebutkan bahwa bukti yang diajukan tidak termasuk novum sebagaimana dimaksud Pasal 263 ayat (2) KUHP. Namun, jika diperhatikan, ada saksi-saksi baru yang dihadirkan dalam pemeriksaan PK. Para saksi ini menyatakan mereka bersama para terpidana saat kejadian, dan keterangan mereka tidak ada dalam putusan sebelumnya," katanya.
Toni menambahkan novum tidak hanya berupa dokumen, tetapi juga bisa berupa kesaksian baru.
“Bukti baru itu bisa berupa surat atau saksi. Jadi, kesaksian saksi baru yang relevan seharusnya bisa menjadi bahan pertimbangan,” tambahnya.
Selain itu, Toni menyoroti berbagai kejanggalan dalam penyelidikan dan proses hukum kasus ini. Menurutnya, ada sejumlah alat bukti yang tidak diperiksa secara mendalam, seperti rekaman CCTV, enam ponsel yang disita (termasuk milik korban), kayu yang diduga digunakan untuk memukul, serta hasil forensik sperma yang ditemukan pada tubuh korban.
"Kejanggalan-kejanggalan ini jelas menunjukkan adanya kekeliruan hakim. Jika alat bukti tidak diperiksa dengan baik, bagaimana bisa memutuskan seseorang bersalah?" tegas Toni.
Toni juga menduga ada motif untuk melindungi tiga institusi terkait, yaitu Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
"Saya menduga keputusan ini dibuat untuk menjaga keseimbangan antar institusi. Namun, jika benar tidak ada kekeliruan, saya tidak sependapat," ujar Toni.
Sebagai langkah selanjutnya, Toni meminta kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina untuk kembali mengajukan PK. Ia merujuk pada Pasal 263 ayat (1) KUHP yang tidak membatasi jumlah PK yang dapat diajukan.
"Selama ada bukti baru atau alasan yang kuat, PK dapat diajukan lagi. Pasal 263 ayat (1) tidak membatasi berapa kali PK bisa diajukan terhadap putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




