ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diduga Pakai Dana Desa Rp 400 Juta, Kades di Indramayu Diberhentikan

Selasa, 15 April 2025 | 09:56 WIB
AS
JS
Penulis: Andrian Supendi | Editor: JAS
Bupati Indramayu Lucky Hakim (tengah).
Bupati Indramayu Lucky Hakim (tengah). (Beritasatu.com/Andrian Supendi)

Indramayu, Beritasatu.com - Jumhana Budi Raharjo, kepala desa (kades) Kedokan Agung, Kecamatan Kedokan Bunder, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim. 

Keputusan ini diduga kuat terkait dengan penyelewengan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) pada Tahun Anggaran 2023.

Bupati Lucky Hakim mengungkapkan, pemberhentian sementara ini didasarkan pada hasil audit inspektorat yang menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran. 

"Ada beberapa temuan, salah satunya soal anggaran Rp 400 juta kalau tidak salah yang harus dipertanggungjawabkan," ujarnya kepada Beritasatu.com, saat ditemui di Pendopo Indramayu, Selasa (15/4/2025).

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Lucky Hakim menegaskan, temuan penyimpangan anggaran tersebut harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh kades Kedokan Agung. Pemerintah Kabupaten Indramayu memberikan waktu sekitar 60 hari kepada yang bersangkutan untuk melakukan pengembalian dana yang dimaksud.

Sebagai konsekuensi atas dugaan perbuatannya, Bupati Lucky Hakim menerbitkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 100.3.3.2/Kep.237/DPMD/2025 tertanggal Kamis, 10 April 2025, yang memutuskan pemberhentian sementara Jumhana Budi Raharjo selama 3 bulan.

"Landasan hukumnya sudah ada, sehingga yang bersangkutan dilakukan pemberhentian sementara," tegasnya.

Setelah keputusan pemberhentian sementara dikeluarkan, Bupati Lucky Hakim menginstruksikan camat Kedokan Bunder untuk segera mengisi kekosongan kepemimpinan di Desa Kedokan Agung. 

"Langkah ini kami ambil untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," terangnya terkait kades diberhentikan di Indramayu.

Di sisi lain, Lucky Hakim juga menyampaikan informasi bahwa kades Kedokan Agung saat ini sedang dalam kondisi sakit. "Kami juga berharap agar dana tersebut dapat segera dikembalikan dan beliau lekas sembuh sehingga dapat kembali bertugas," harapnya.

Sementara itu, Camat Kedokan Bunder, Atang Suwandi, membenarkan adanya pemberhentian sementara terhadap Kades Kedokan Agung Jumhana Budi Raharjo. 

Pihaknya telah menunjuk Sekretaris Desa (Sekdes) Kedokan Agung sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades Kedokan Agung untuk menjalankan roda pemerintahan desa. "Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan," pungkas Atang Suwandi soal kades diberhentikan sementara terkait dugaan penyelewengan dana.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon