Mangkir dari Panggilan KPK dalam Perkara Korupsi, Wali Kota Semarang Juga Absen dalam Rapat Paripurna DPRD
Senin, 20 Januari 2025 | 16:59 WIB
Semarang, Beritasatu.com- Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu pada hari ini, Senin (20/1/2025) tidak menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang. Absennya Ita, sapaan akrabnya, menjadi perhatian publik, karena orang nomor satu di Kota Semarang itu sebelumnya juga mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Absennya Ita dalam beberapa agenda itu menjadi pertanyaan. Terlebih ketika gugatan praperadilan dugaan tindak pidana korupsi oleh Ita ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Dua orang lainnya yang diduga terlibat korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah ditahan oleh KPK pada Jumat (17/1/2025) malam.
BACA JUGA
Deadline 21 Januari, KPK Ingatkan Pejabat Baru di Kabinet Merah Putih Segera Sampaikan LHKPN
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang M Khadik menyampaikan permintaan maaf dan sementara mengambil alih dalam rapat paripurna DPRD Kota Semarang, yang membahas empat raperda tersebut.
Khadik mengakui diminta untuk menggantikan atau disposisi dan tidak tahu pasti alasannya. Dia hanya diminta untuk mewakili wali kota dalam rapat paripurna.
"Saya mendapat disposisi untuk mewakili beliau dalam rapat paripurna. Jadi kalau mau tahu alasannya ya tanya langsung ke beliau," paparnya, Senin (20/1/2025).
Ditanya terkait keberadaan Ita pada hari ini, ia hanya meminta menanyakan langsung kepada yang bersangkutan, dan enggan menanggapi perihal kasus wali kota Semarang tersebut.
"Ada kegiatan lain. Nah, tanya langsung. Saya ditugasi untuk mewakili rapat paripurna ini. Tanya langsung pada beliau dong. Ya, itu kan bukan ranah saya untuk menanggapi itu. Itu ranah dari KPK," imbuhnya.
Khadik menegaskan kasus korupsi yang menyeret wali kota Semarang tidak mengganggu aktivitas pemerintah, terutama untuk pelayanan umum. Dia mengatakan sampai saat ini Ita masih memimpin Kota Semarang.
“Kalau jalannya pemerintahan tetap apa yang jadi tugas pemerintah terutama pada pelayanan umum tetap berjalan sebagaimana biasanya. Tidak terganggu,” kata Khadik.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, pemerasan insentif pajak, serta penerimaan gratifikasi selama 2023-2024. Selain Ita dan suaminya, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni pengusaha Martono dan Rachmat. Keduanya sudah ditahan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




