ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kebakaran Sumur Minyak Rakyat di Blora, ESDM Ingatkan Legalitas

Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:04 WIB
J
JS
Penulis: Jamaah | Editor: JAS
Sumur minyak ilegal yang terbakar di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora,
Sumur minyak ilegal yang terbakar di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, (Beritasatu.com/Jamaah)

 Blora, Beritasatu.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Polda Jateng bakal menertibkan sumur minyak rakyat ilegal atau sumur liar. Kementerian ESDM mengingatkan legalitas sebelum melakukan pengeboran sumur rakyat. Pasalnya, aktivitas ilegal dapat terancam hukuman pidana. 

Hingga Kamis (21/8/2025) atau hari kelima kebakaran sumur rakyat belum juga dapat dipadamkan. Kobaran api dan asap hitam pekat masih membubung tinggi dari lokasi. Sementara sejumlah alat berat terlihat masih bekerja ekstra membuat tanggul mengelilingi titik semburan minyak bercampur gas yang terus menyala. 

Atas peristiwa di Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora tersebut, Kementerian ESDM pun turun ke Blora turut menangani kondisi kebakaran hebat dari sumur rakyat. 

ADVERTISEMENT

Penyidik ESDM, Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Sriyani menegaskan, masyarakat yang nekat melakukan pengeboran ilegal terancam sanksi hukum. Saat ini juga terdapat payung hukum peraturan menteri (permen). Untuk itu, masyarakat diminta menaati pentingnya legalitas. 

Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan eksplorasi dan/atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa memiliki kontrak kerja sama. Pelanggaran pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar rupiah.

"Acuannya pasal 52 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, mengenai minyak dan gas bumi. Ketika melakukan pengeboran, badan usaha harus memiliki kontrak kerja sama dan untuk pengeboran sumur tua dan sumur masyarakat dan saat ini sudah ada payung hukum berupa permen," ungkap penyidik ESDM, Sriyani. 

“Dan pengaduannya tidak bisa pereorangan tetap dalam bentuk badan usaha dalam hal ini bisa dalam bentuk BUMD atau UMKM,” paparnya.

Sementara, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman menambahkan, pihak kepolisian bakal terus mengintensifkan dan menertibkan sumur minyak yang nekat beroperasi. 

"Kalau belum dapat izin ya akan kami lakukan edukasi. Kalau mereka membahayakan, kami akan lakukan penindakan secara hukum," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon