UD Sentoso Seal Digeledah Polisi Terkait Dugaan Penahanan Ijazah
Jumat, 16 Mei 2025 | 14:50 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Polda Jatim melakukan penggeledahan di UD Sentoso Seal, Surabaya, terkait dugaan penahanan ijazah milik para pekerja oleh pemilik usaha, Jan Hwa Diana. Kasus ini tengah diselidiki lebih lanjut setelah adanya laporan dugaan pelanggaran hak tenaga kerja.
Salah satu lokasi utama yang digeledah adalah gudang UD Sentoso Seal yang berlokasi di Jalan Margomulyo Permai Blok H-14, Asemrowo, Surabaya. Gudang tersebut diketahui menjadi tempat penyimpanan suku cadang kendaraan bermotor.
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (15/5/2025) sempat tertunda karena akses masuk ke lokasi terkunci rapat. Tim penyidik dari Polda Jatim, yang dibantu oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya, baru bisa membuka pintu gudang sekitar pukul 18.50 WIB setelah mengambil kunci gembok dari kediaman pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, di kawasan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis.
Proses penggeledahan berlangsung selama kurang lebih lima jam dan baru selesai sekitar pukul 00.00 WIB. Tim penyidik terlihat membawa beberapa barang bukti dari lokasi tersebut.
Kepala Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Dhany Rahadian Basuki menyampaikan, sejumlah dokumen dan surat disita untuk kepentingan penyelidikan. Ia menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan ijazah, meskipun belum bisa dijelaskan secara rinci.
“Ada beberapa barang bukti yang kami sita, yang berhubungan dengan tindak pidana penggelapan ijazah. Namun, kami belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam tahap analisis,” ujar Dhany.
Saat ditanya apakah dokumen yang disita termasuk ijazah milik mantan pekerja UD Sentoso Seal, Dhany mengatakan bahwa hal itu masih akan didalami. “Surat-surat ada, dokumen juga ada. Kita nanti analisa dulu,” tambahnya.
Selain gudang UD Sentoso Seal, penggeledahan juga dilakukan di tiga lokasi lain di Surabaya dan Sidoarjo, termasuk kediaman pribadi Diana dan Handy.
Namun, tidak dilakukan olah tempat kejadian perkara karena kasus ini termasuk dalam kategori penggelapan, bukan kejahatan yang memerlukan TKP fisik.
Terkait status hukum pemilik perusahaan, Dhany menjelaskan bahwa Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Sunaryo masih berstatus sebagai saksi terlapor, meskipun penyelidikan telah naik ke tahap penyidikan.
“Masih saksi terlapor, Diana dan kawan-kawan. Proses ini masih bisa berkembang,” jelas Dhany.
Dengan penyelidikan yang masih terus berjalan, kasus dugaan penahanan ijazah di UD Sentoso Seal menjadi pengingat penting akan perlindungan hak-hak pekerja, serta menyoroti perlunya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




