Kasus Penganiayaan Anak Selebgram Aghnia Punjabi, Ini Respons Yayasan Penyalur Suster
Minggu, 31 Maret 2024 | 11:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - PT Val Konsultan Indonesia akhirnya memberikan respons terakit kaus penganiayaan anak selebgram Aghnia Punjabi bernama Cana. Diketahui Cana dianiaya oleh oknum suster berinisial I pada 27 Maret 2024.
Aksi penganiayaan itu terungkap melalui CCTV yang ada di kamar Cana yang dipasang oleh Aghnia Punjabi dan suami. Saat memberikan keterangan selegram dari Malang, Jawa Timur itu heran karena suster berinisial I itu tega melakukan penganiayaan. Padahal menurut dia suster itu didapat dari biro konsultan yang sangat terkenal dan memiliki jejak rekam yang bagus.
Diketahui biro konsultan yang disebut oleh Aghnia Punjabi adalan Val The Consultant yang ada di bawah naungan PT Val Konsultan Indonesia. Pihak Val The Consultant langsung bergerak cepat menjawab kasus tersebut,
Dalam surat terbuka melalui akun Instagram resmi, yang dikutip Beritasatu.com, Minggu (31/3/2024), Val The Consultant sangat menyesali peristiwa penganiayaan tersebut. Mereka tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap anak. Oleh sebab itu, manajemen pun meminta maaf secara terbuka.
"Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penyalur pengasuhan anak, Val The Consultant berinisiatif menjadi bagian dari penyelesaian kasus yang menimpa salah satu majikan di kota Malang, Jawa Timur. Val The Consultant akan terus mendampingi klien dan mengawal proses hukum terkait hal tersebut hingga tuntas. Kejadian ini tentu saja mencoreng salah satu nilai yang telah ditanamkan pada pelayanan kami selama ini. Kejadian ini pun tentu saja merugikan citra ribuan pekerja kami," tulis mereka.
Sebelumnya Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan perusahaan penyedia jasa pengasuhan (babysitter) bisa kena sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar menyusul penganiayaan yang dialamim Cana oleh oknum pengasuh anak.
“Penyedia jasa pengasuhan, seperti PT V merupakan pelaku usaha yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari dalam keterangannya, Minggu.
Menurut Fitrah, ada beberapa ketentuan regulasi yang berpotensi dilanggar pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan, seperti iklan atau promosi dalam laman perusahaan berupa janji jaminan kualitas, layanan, latar belakang, serta penyediaan jasa lulusan terbaik.
“Promosi tersebut ternyata tidak sesuai kenyataan di lapangan, dari beberapa informasi yang didapatkan, diduga pelaku memberikan data tidak benar,” kata dia.
Untuk itu, kata Fitrah, ada terdapat dugaan kelalaian perusahaan dalam kejadian ini, sehingga patut untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
"Tindakan tidak sesuai janji tersebut potensial melanggar salah satu pasal dalam UU Perlindungan Konsumen. Apa yang dijanjikan tersebut, dengan kejadian yang menimpa Aghnia ini, maka perusahaan potensial melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Fitrah.
Jika terbukti melanggar pasal ini, PT V dapat ancaman pidana. Dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




