Lebih Ringan dari Tuntutan, Ammar Zoni Dihukum 3 Tahun Penjara
Senin, 26 Agustus 2024 | 17:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Selebritas Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) atas tindakan kriminal penyalahgunaan narkoba. Hukuman 3 tahun penjara itu dibacakan oleh majelis hakim pada Senin (26/8/2024).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan," sebut hakim ketua di dalam ruang sidang.

Putusan tersebut disambut positif oleh Ammar Zoni yang hadir secara virtual via aplikasi Zoom. Ammar Zoni awalnya sangat khawatir selama mengikuti sidang putusan.
Berkali-kali mantan suami selebritas Irish Bella itu terlihat kebingungan. Ia sering mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.
Tak lama setelah halim mengetok palu, Ammar Zoni baru mulai bisa senyum-senyum seraya bersyukur karena hukumnya tidak terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya.
"Terima kasih yang mulai. Saya terima," ucap Ammar Zoni.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih kepada majelis usai persidangan. Ia mengatakan menerima vonis hukuman kliennya.
"Menerima. Terima kasih yang mulia," tambah Jon Mathias di ruang sidang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




