Pengacara Jon Mathias: Ammar Zoni Belum Mencabut Surat Kuasa
Minggu, 3 Mei 2026 | 11:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias memastikan bahwa hingga saat ini kliennya belum mencabut surat kuasanya.
"Saya juga mempertanyakan kepada beliau (Ammar Zoni-red), apakah ada isu bahwa kamu sudah mencabut surat kuasa dari kami. Lalu dijawab sama Ammar 'belum ada om', kata dia begitu," tegas pengacara Jon Mathias dikutip dari channel Reyben Entertainment, Minggu (3/5/2026).
Jon Mathias mengatakan bahwa jika seseorang ingin mencabut kuasa hukum yang lama, maka hal tersebut harus diselesaikan dengan cara duduk bersama.
"Kalau misalkan ada rekan sejawat saya berpindah ke kuasa hukum yang baru tentu harus ada etika yang harus dipatuhi, mungkin harus ada pencabutan, lalu terdapat penyelesaian antara advokat yang lama dengan yang akan menerima kuasa baru," ujarnya.
"Menurut keterangan Ammar di lapas kepada saya, dia menyatakan belum melakukan pencabutan kuasa," lanjutnya.
Demi memastikan dirinya masih menjadi kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias kemudian memperlihat surat pernyataan dari kliennya tersebut.
"Ini ya saya perlihatkan surat pernyataan Ammar yang dilengkapi dengan tandatangan serta sidik jari dia. Surat ini dibuat oleh Ammar di depan register Lapas Cipinang. Tidak ada kami paksa, boleh kalian tanyakan ke Ammar," jelasnya.
Meski demikian, Jon Mathias tidak mempermasalahkan kehadiran kuasa hukum yang baru demi mengatasi masalah hukum Ammar Zoni terlebih kliennya tersebut tidak memiliki keuangan yang cukup untuk membayar jasa pengacara.
"Saya bilang ke Ammar, kalau pun ada yang baru ya enggak apa-apa toh sifatnya kan membantu kamu, sifatnya probono. Karena, kewajiban advokat apabila orang mendapat masalah hukum tidak mempunyai biaya maka kami kalau dibantu secara sukarela harus memberikan bantuan hukum kepada orang itu, dan kalau ada yang mengambil beban itu ya kita alhamdulillah," lanjutnya.
"Kenapa saya bilang demikian? Karena beban kami banyak perkara lain yang ditangani. Kami berprinsip menangani perkara profesional yang dibayar dan yang probono maka tetap kami jalankan sesuai proposional pengacara. Jadi, tidak kami bedakan satu dengan yang lain karena itu ada di sumpah advokat," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




