ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengacara Jon Mathias: Ammar Zoni Belum Mencabut Surat Kuasa

Minggu, 3 Mei 2026 | 11:49 WIB
JS
JS
Penulis: Johnny Johan Sompotan | Editor: JJS
Muhammad Akbar alias Ammar Zoni.
Muhammad Akbar alias Ammar Zoni. (Antara Foto/Fauzan)

Jakarta, Beritasatu.com - Pengacara Ammar Zoni, Jon Mathias memastikan bahwa hingga saat ini kliennya belum mencabut surat kuasanya.

"Saya juga mempertanyakan kepada beliau (Ammar Zoni-red), apakah ada isu bahwa kamu sudah mencabut surat kuasa dari kami. Lalu dijawab sama Ammar 'belum ada om', kata dia begitu," tegas pengacara Jon Mathias dikutip dari channel Reyben Entertainment, Minggu (3/5/2026).

Jon Mathias mengatakan bahwa jika seseorang ingin mencabut kuasa hukum yang lama, maka hal tersebut harus diselesaikan dengan cara duduk bersama.

ADVERTISEMENT

"Kalau misalkan ada rekan sejawat saya berpindah ke kuasa hukum yang baru tentu harus ada etika yang harus dipatuhi, mungkin harus ada pencabutan, lalu terdapat penyelesaian antara advokat yang lama dengan yang akan menerima kuasa baru," ujarnya.

"Menurut keterangan Ammar di lapas kepada saya, dia menyatakan belum melakukan pencabutan kuasa," lanjutnya.

Demi memastikan dirinya masih menjadi kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias kemudian memperlihat surat pernyataan dari kliennya tersebut.

"Ini ya saya perlihatkan surat pernyataan Ammar yang dilengkapi dengan tandatangan serta sidik jari dia. Surat ini dibuat oleh Ammar di depan register Lapas Cipinang. Tidak ada kami paksa, boleh kalian tanyakan ke Ammar," jelasnya.

Meski demikian, Jon Mathias tidak mempermasalahkan kehadiran kuasa hukum yang baru demi mengatasi masalah hukum Ammar Zoni terlebih kliennya tersebut tidak memiliki keuangan yang cukup untuk membayar jasa pengacara.

"Saya bilang ke Ammar, kalau pun ada yang baru ya enggak apa-apa toh sifatnya kan membantu kamu, sifatnya probono. Karena, kewajiban advokat apabila orang mendapat masalah hukum tidak mempunyai biaya maka kami kalau dibantu secara sukarela harus memberikan bantuan hukum kepada orang itu, dan kalau ada yang mengambil beban itu ya kita alhamdulillah," lanjutnya.

"Kenapa saya bilang demikian? Karena beban kami banyak perkara lain yang ditangani. Kami berprinsip menangani perkara profesional yang dibayar dan yang probono maka tetap kami jalankan sesuai proposional pengacara. Jadi, tidak kami bedakan satu dengan yang lain karena itu ada di sumpah advokat," tutupnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ditjen Pas Tegaskan Penahanan Ammar Zoni di Nusakambangan Sesuai SOP

Ditjen Pas Tegaskan Penahanan Ammar Zoni di Nusakambangan Sesuai SOP

NASIONAL
Ammar Zoni Tiba di Lapas Nusakambangan Seusai Divonis 7 Tahun Penjara

Ammar Zoni Tiba di Lapas Nusakambangan Seusai Divonis 7 Tahun Penjara

LIFESTYLE
Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Vonis 7 Tahun Penjara

Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Vonis 7 Tahun Penjara

LIFESTYLE
Pengacara Jon Mathias Pastikan Ammar Zoni Tidak Mengajukan Banding

Pengacara Jon Mathias Pastikan Ammar Zoni Tidak Mengajukan Banding

LIFESTYLE
Resmi Jadi Kuasa Hukum Ammar Zoni, Ini Strategi Krisna Murti

Resmi Jadi Kuasa Hukum Ammar Zoni, Ini Strategi Krisna Murti

LIFESTYLE
Ammar Zoni Ajukan Banding Seusai Divonis 7 Tahun Penjara

Ammar Zoni Ajukan Banding Seusai Divonis 7 Tahun Penjara

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon