Ammar Zoni Ajukan Banding Seusai Divonis 7 Tahun Penjara
Jumat, 24 April 2026 | 12:53 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Selebritas Ammar Zoni mengajukan banding terkait putusan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Bang Ammar merasa tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim, karena banyak hal-hal yang janggal pada proses persidangan berlangsung," kata kuasa hukum Ammar Zoni, Dwana Toligi dikutip dari channel Reyben Entertainment, Jumat (24/4/2026).
Ia mengatakan, keputusan banding yang diajukan Ammar Zoni merupakan hasil dari ketidakpuasan terhadap hasil persidangan.
"Betul karena soal itu, maka insyaallah kami akan menjalankan upaya hukum yang sedang berjalan ke tingkat lebih tinggi," ujarnya.
Dwana Toligi berjanji akan memberikan hasil yang terbaik untuk Ammar Zoni pada banding nanti.
Sebelum mengajukan banding, kuasa hukum Ammar Zoni masih menunggu hasil salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Ia menambahkan, keputusan banding yang akan diajukan Ammar Zoni adalah untuk meminta keringanan hukuman yang harus dijalaninya.
"Bang Ammar itu cuma meminta ingin hukumannya bisa seringan-ringannya," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




