Pengacara Jon Mathias Pastikan Ammar Zoni Tidak Mengajukan Banding
Minggu, 3 Mei 2026 | 11:57 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menyebut bahwa kliennya tidak akan melakukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan hukuman 7 tahun penjara.
"'Om, saya minta tolong untuk memberitahukan ke wartawan bahwa saya tidak mengajukan banding'. Itulah ucapan dari Ammar kepada saya," kata pengacara Jon Mathias dikutip dari channel Reyben Entertainment, Minggu (3/5/2026).
Jon Mathias mengaku, bahwa batalnya Ammar Zoni untuk melakukan banding merupakan bagian dari sarannya demi menghindari hukuman yang lebih tinggi lagi.
"Saya beri tahu ke Ammar, karena kami meyakini akan seperti kasus Nikita. Setelah mengajukan banding, maka hukumannya ditambah. Kejadian ini juga pernah terjadi pada kasus Ammar yang ketiga. Saat itu, dia mengajukan banding malah hukumannya naik dari 3 tahun menjadi 4 tahun," jelasnya.
Ia memberikan penjelasan kepada Ammar Zoni terkait kejanggalan yang diterimanya saat dituduh menjadi pengedar narkotika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat agar dilakukan di Peninjauan Kembali (PK).
"Kalau pun ada kejanggalan-kejanggalan atau mungkin ada bukti baru atau novum baru dan belum ditampilkan pada waktu persidangan maka akan lebih bagus di PK, karena PK tidak akan menambah hukuman, yang pasti dia akan mengurangi dan bisa juga bebas karena beberapa kasus korupsi yang pernah kami tangani kebanyakan di PK terjadi penurunan hukuman. Atas dasar saran itulah pada hari Jumat setelah putusan pengadilan, alhamdulillah diterima sama dia," paparnya.
Menurutnya, ketidakinginan Ammar Zoni melakukan banding juga diutarakan melalui surat pernyataan yang dibuat satu hari setelah putusan pengadilan.
"Dia (Ammar Zoni-red) juga memberikan surat pernyataan yang isinya tidak akan mengajukan banding. Surat ini dibuat setelah putusan pengadilan, karena putusan pengadilan itu Kamis (23/4/2026). Ammar membuat surat pernyataan tidak banding pada Jumat (24/4/2026)," ungkapnya.
Pernyataan dari Jon Mathias tersebut, berbanding terbalik dengan kuasa hukum Ammar Zoni lainnya dari kantor Krishna Murti Law.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Dwana Toligi memastikan, bahwa kliennya sudah memutuskan untuk memgajukan banding atas putusan yang diterima dari pengadilan.
"Bang Ammar merasa banyak kejanggalan pada saat proses persidangan yang berlangsung. Makanya, beliau tidak puas dan akan mengajukan banding," ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




