ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengacara Jon Mathias Pastikan Ammar Zoni Tidak Mengajukan Banding

Minggu, 3 Mei 2026 | 11:57 WIB
JS
JS
Penulis: Johnny Johan Sompotan | Editor: JJS
Ammar Zoni.
Ammar Zoni. (Beritasatu.com/Andrew Tito)

Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias menyebut bahwa kliennya tidak akan melakukan banding terhadap putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan hukuman 7 tahun penjara.

"'Om, saya minta tolong untuk memberitahukan ke wartawan bahwa saya tidak mengajukan banding'. Itulah ucapan dari Ammar kepada saya," kata pengacara Jon Mathias dikutip dari channel Reyben Entertainment, Minggu (3/5/2026).

Jon Mathias mengaku, bahwa batalnya Ammar Zoni untuk melakukan banding merupakan bagian dari sarannya demi menghindari hukuman yang lebih tinggi lagi.

ADVERTISEMENT

"Saya beri tahu ke Ammar, karena kami meyakini akan seperti kasus Nikita. Setelah mengajukan banding, maka hukumannya ditambah. Kejadian ini juga pernah terjadi pada kasus Ammar yang ketiga. Saat itu, dia mengajukan banding malah hukumannya naik dari 3 tahun menjadi 4 tahun," jelasnya.

Ia memberikan penjelasan kepada Ammar Zoni terkait kejanggalan yang diterimanya saat dituduh menjadi pengedar narkotika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat agar dilakukan di Peninjauan Kembali (PK).

"Kalau pun ada kejanggalan-kejanggalan atau mungkin ada bukti baru atau novum baru dan belum ditampilkan pada waktu persidangan maka akan lebih bagus di PK, karena PK tidak akan menambah hukuman, yang pasti dia akan mengurangi dan bisa juga bebas karena beberapa kasus korupsi yang pernah kami tangani kebanyakan di PK terjadi penurunan hukuman. Atas dasar saran itulah pada hari Jumat setelah putusan pengadilan, alhamdulillah diterima sama dia," paparnya.

Menurutnya, ketidakinginan Ammar Zoni melakukan banding juga diutarakan melalui surat pernyataan yang dibuat satu hari setelah putusan pengadilan.

"Dia (Ammar Zoni-red) juga memberikan surat pernyataan yang isinya tidak akan mengajukan banding. Surat ini dibuat setelah putusan pengadilan, karena putusan pengadilan itu Kamis (23/4/2026). Ammar membuat surat pernyataan tidak banding pada Jumat (24/4/2026)," ungkapnya.

Pernyataan dari Jon Mathias tersebut, berbanding terbalik dengan kuasa hukum Ammar Zoni lainnya dari kantor Krishna Murti Law.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Dwana Toligi memastikan, bahwa kliennya sudah memutuskan untuk memgajukan banding atas putusan yang diterima dari pengadilan.

"Bang Ammar merasa banyak kejanggalan pada saat proses persidangan yang berlangsung. Makanya, beliau tidak puas dan akan mengajukan banding," ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ditjen Pas Tegaskan Penahanan Ammar Zoni di Nusakambangan Sesuai SOP

Ditjen Pas Tegaskan Penahanan Ammar Zoni di Nusakambangan Sesuai SOP

NASIONAL
Ammar Zoni Tiba di Lapas Nusakambangan Seusai Divonis 7 Tahun Penjara

Ammar Zoni Tiba di Lapas Nusakambangan Seusai Divonis 7 Tahun Penjara

LIFESTYLE
Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Vonis 7 Tahun Penjara

Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Vonis 7 Tahun Penjara

LIFESTYLE
Pengacara Jon Mathias: Ammar Zoni Belum Mencabut Surat Kuasa

Pengacara Jon Mathias: Ammar Zoni Belum Mencabut Surat Kuasa

LIFESTYLE
Resmi Jadi Kuasa Hukum Ammar Zoni, Ini Strategi Krisna Murti

Resmi Jadi Kuasa Hukum Ammar Zoni, Ini Strategi Krisna Murti

LIFESTYLE
Ammar Zoni Ajukan Banding Seusai Divonis 7 Tahun Penjara

Ammar Zoni Ajukan Banding Seusai Divonis 7 Tahun Penjara

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon