Hari Anak Sedunia 2024, Apa Saja Hak-hak Anak?
Rabu, 20 November 2024 | 19:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Peringatan Hari Anak Sedunia 2024 kembali mengingatkan kita mengenai hak-hak anak. Hak-hak anak merupakan elemen fundamental yang harus dijamin oleh setiap negara demi memastikan tumbuh kembang mereka terjamin.
Hak-hak anak berupa hak atas pendidikan, perlindungan dari kekerasan, kesehatan, hak dalam pengambilan keputusan, hingga anak berhak atas kehidupan yang layak dan bermartabat.
Regulasi mengenai hak-hak anak telah disahkan pada Konvensi Hak Anak pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (Convention On The Rights of The Child) pada 20 November 1989.
Namun, apa saja hak-hak anak yang perlu diketahui? Simak penjelasannya berikut ini.
1. Hak anak untuk memperoleh pendidikan
Orang tua merupakan pendidik pertama dan utama bagi anak. Ketika anak melihat, merasakan dan mendengarkan apa pun pertama kali disaksikan oleh orang tua dari rumah. Tidak dapat dipungkiri pandangan atau didikan tentang apa pun akan terus mengikuti hingga anak menjadi dewasa. Oleh karena itu, anak perlu dididik dengan benar mengenai hal yang baik dan buruk.
2. Hak anak untuk bermain
Salah satu hak anak yang wajib terpenuhi adalah bermain. Bermain merupakan hobi anak-anak. Pada saat itu juga mereka dapat mengetahui dunia luar, tetapi dalam pengawasan orang tua.
3. Hak anak untuk diperlakukan sama
Semua anak memiliki hak dan kesempatan untuk bertumbuh dan berkembang dengan baik. Oleh karena itu, semua anak harus memperoleh perlakuan yang sama tanpa dibeda-bedakan dengan anak yang lain.
4. Hak anak untuk memperoleh identitas
Identitas berupa nama merupakan hak utama yang harus dimiliki oleh anak. Secara resmi tertuang dalam dokumen seperti kartu keluarga, akta kelahiran hingga kartu tanda penduduk.
5. Hak anak untuk berkreasi
Melalui rekreasi, anak-anak dapat memperoleh kebahagiaan. Rekreasi bukan berarti pergi bersenang-senang dengan biaya yang mahal. Namun, rekreasi dapat berupa berkemah atau mengunjungi taman.
6. Hak anak untuk memiliki kewarganegaraan
Setelah anak dewasa, mereka akan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan paspor yang dapat mereka gunakan untuk kepentingan tertentu.
7. Hak Anak untuk mendapat makanan
Anak berhak untuk mendapat gizi yang sehat dari makanan yang dikonsumsi. Namun, saat bayi mereka diberikan air susu ibu (ASI) dan makanan pendamping asi (MPASI) serta makanan penunjang lainnya.
8. Hak anak untuk memperoleh jaminan kesehatan
Selain makanan bergizi, setiap anak berhak untuk tubuh dan jiwa yang sehat yang dapat dipenuhi dengan kebiasaan hidup sehat, makan bergizi dan menggunakan pakaian yang layak dan steril.
9. Hak anak untuk mendapatkan perlindungan
Tanpa membeda-bedakan anak baik gender, usia dan kedudukannya, mereka berhak atas perlindungan kekerasan fisik dan psikis dari siapapun. Orang tua memegang peran atas keselamatan anak agar terhindar dari kekerasan verbal dan nonverbal.
10. Hak anak untuk berperan dalam pembangunan
Anak merupakan warga negara yang berhak diajarkan agar berperan dalam pembangunan serta memperkenalkan ilmu kewarganegaraan untuk anak. Misalnya saja, membuang sampah pada tempatnya untuk mencegah banjir dan ikut merayakan hari kemerdekaan Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




