ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Nico Siahaan Soroti Ketimpangan Aturan Medsos dan Media Konvensional

Minggu, 11 Mei 2025 | 21:19 WIB
CF
RA
Penulis: Chairul Fikri | Editor: RP
Nico Siahaan menyoroti ketimpangan regulasi antara media sosial dan media konvensional.
Nico Siahaan menyoroti ketimpangan regulasi antara media sosial dan media konvensional. (Instagram @junicosiahaan/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi I DPR RI, Nico Siahaan, menyoroti perbedaan aturan antara penyedia konten di media sosial (medsos) dan platform digital dengan media konvensional. Ia menegaskan, penyedia konten digital juga harus tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) seperti halnya media konvensional.
 

Menurut Nico, saat ini tayangan digital sangat masif sehingga dibutuhkan pengawasan lebih ketat. Ia meminta organisasi kewartawanan seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) turut terlibat dalam pengawasan tersebut, sebelum DPR merevisi Undang-Undang Penyiaran.

Baca Juga: 1.200 Karyawan Media Di-PHK, Nico Siahaan Ungkap Pemicunya
 

Kalau menurut saya hari ini tayangannya begitu banyak.  Maka perlu bantuan untuk menjaga,” ungkap Nico  dalam Rapat Dengar Pendapat dengan PWI, AJI dan AVISI, dikutip dari channel Youtube, Minggu (11/5/2025).

ADVERTISEMENT


Baca Juga: Peringatan Pedas Nico Siahaan Soal Hari Pendidikan Nasional

“Karena tidak boleh ada platform apa pun yang menayangkan konten atau video streaming yang tidak punya tanggung jawab terhadap konten yang tersedia di tempatnya," sambungnya.

Lebih lanjut, Nico berharap organisasi wartawan juga memberikan masukan konstruktif kepada DPR dalam proses revisi UU Penyiaran.
 

"Ini menjadi pekerjaan rumah kita bersama untuk memagari hal tersebut. Karena tidak adil yang satu bebas yang satu justru terkungkung,” katanya.

"Kan enggak fair juga. Apalagi mereka (media konvensional) sudah investasi, ikut aturan, dan bayar pajak, sedangkan yang satunya bebas," lanjut Nico.

Ia menekankan pengawasan terhadap konten medsos diperlukan agar industri media nasional bisa terlindungi dan tidak semakin terpuruk, khususnya terkait gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang marak terjadi belakangan ini.

“Kami juga perlu masukan lebih detail untuk mengatur hal itu melalui pasal-pasalnya. Karena kita ingin menyelamatkan dunia media,” tutup Nico.

Sebelumnya, Nico Siahaan mengungkap sepanjang 2023 hingga 2024, sudah ada 1.200 karyawan dari industri media dan jurnalis yang terkena PHK. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Nico Siahaan Sebut 800.000 Situs Indonesia Terindikasi Hoaks

Nico Siahaan Sebut 800.000 Situs Indonesia Terindikasi Hoaks

LIFESTYLE
Nico Siahaan Minta RI Aktif Suarakan Isu Kedaulatan Negara

Nico Siahaan Minta RI Aktif Suarakan Isu Kedaulatan Negara

LIFESTYLE
Nico Siahaan Buka-bukaan Soal Ancaman Dunia Digital

Nico Siahaan Buka-bukaan Soal Ancaman Dunia Digital

LIFESTYLE
Nico Siahaan: Usut Tuntas Aktor Utama Demo Insiden Ojol Agustus 2025

Nico Siahaan: Usut Tuntas Aktor Utama Demo Insiden Ojol Agustus 2025

JAKARTA
UU Ruang Udara Beri Manfaat Luas bagi Kepentingan Nasional

UU Ruang Udara Beri Manfaat Luas bagi Kepentingan Nasional

NASIONAL
Bencana di Sumatera, Nico Siahaan Minta Izin Lahan Sawit Dievaluasi

Bencana di Sumatera, Nico Siahaan Minta Izin Lahan Sawit Dievaluasi

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon