Duh! Layang-layang Ganggu Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta
Minggu, 6 Juli 2025 | 11:31 WIB
Tangerang, Beritasatu.com- Keberadaan mainan laying-layang di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang mengakibatkan jadwal penerbangan tertunda. Hal ini disampaikan oleh pengamat penerbangan Gerry Soejatman lewat akun media sosial pribadinya.
Melalui akun X miliknya, @GerryS, mengeluhkan penerbangan yang ia tumpangi yakni Trans Nusa dari Yogyakarta menuju Jakarta pada Jumat (4/7/2025) menjadi tertunda akibat adanya layang-layang di langit area sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam cuitannya, Gerry menyebutkan layang-layang tersebut juga membuat setidaknya tiga penerbangan lainnya harus go around (batal mendarat dan harus mengudara kembali).
“Makasih layang-layang, bikin delay nambah. Sudah tiga pesawat go-around gara-gara layangan sore ini. Kalau diumumkan penerbangan tertunda akibat alasan keselamatan operasi dikarenakan ada layangan, penumpangnya mau terima gak yah?" tulis Gerry, dikutip Minggu (6/7/2025).
Merespons masalah tersebut, pihak Angkasa Pura melalui akun media sosial miliknya meminta maaf atas kejadian tersebut. Angkasa Pura menyebutkan, pihak terkait telah menindaklanjuti masalah keberadaan layang-layang di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang tersebut.
“PT Angkasa Pura Indonesia mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Terkait adanya layang-layang di sekitar area Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) yang berdampak pada keterlambatan penerbangan, dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut telah ditindaklanjuti oleh tim terkait sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan dan keamanan operasional penerbangan,” tulis @angkasapura172.
Angkasa Pura menambahkan, pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi rutin agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Evaluasi dan koordinasi rutin terus dilakukan dengan pihak-pihak terkait guna meminimalkan potensi gangguan sejenis di masa mendatang,” pungkas Angkasa Pura.
Secara peraturan hukum, diatur larangan bermain layang-layang di area sekitar bandara. Sebab, jika layang-layang sampai masuk atau tersangkut di mesin pesawat, maka pesawat dilarang untuk terbang atau grounded. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 210 dan Pasal 421 ayat (2) UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




