ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka, Doktif: Jantung Aman?

Selasa, 6 Januari 2026 | 11:16 WIB
JS
JS
Penulis: Johnny Johan Sompotan | Editor: JJS
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan Doktif di Polda Metro Jaya.
Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan Doktif di Polda Metro Jaya. (Beritasatu.com/Instagram)

Jakarta, Beritasatu.com - Penetapan status tersangka yang dihadapi dokter Richard Lee disambut gembira oleh dokter Samira Farahnaz atau dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif).

"Alhamdulillah, Allahhu Akbar!!!" kata Doktif dikutip dari akun media sosial miliknya, Selasa (6/1/2026).

Doktif pun mempertanyakan mengenai kabar jantung Richard Lee setelah adanya penetapan status tersangka dari kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Bagaimana kabar @dr.richard_lee? Jantung kamu aman? PMJ prescon sesuai janjinya kan?" ucapnya.

Ia meminta agar dokter Richard Lee mengembalikan uang kepada masyarakat setelah diduga melakukan penipuan akibat menjual produk kecantikan palsu.

"Kamu yang suruh @RM_Amatzu dan ternak akun-akun lain untuk serang Doktif??" tegasnya.

"Fokus saja kembalikan uang yang sudah kamu ambil dari masyarakat!!" ujarnya lagi.

Doktif menegaskan, dirinya tidak akan melakukan perdamaian dengan dokter Richard Lee.

"Laporan kamu di Polres Jakarta Selatan tidak akan membuat Doktif mencabut laporan di PMJ," tutupnya dengan nada tegas.

Sebelumnya, Dokter Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan dokter Samira Farahnaz atau dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) di Polda Metro Jaya. Dokter Richard Lee akan diperiksa pada Rabu, 7 Januari 2026.

"Saudara RL (dokter Richard Lee) sudah dalam proses penyidikan, dan kami sampaikan telah penetapan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL, yang mana sudah dilakukan pemanggilan terhadap tersangka pada 23 Desember 2025 tetapi tidak hadir," jelas Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak dikutip dari channel Cumicumi, Senin (5/1/2025).

Kombes Pol Reonald Simanjuntak mengatakan, pada saat 23 Desember 2025, dokter Richard Lee meminta dilakukan penjadwalan ulang dalam rangka memberikan keterangan sebagai status tersangka.

"Untuk tanggal 7 Januari dari keterangan penyidik bahwa saudara RL meminta reschedule. Dia meminta di schedule ulang. Namun, apabila pada 7 Januari tidak ada informasi atau tidak ada pemberitahuan bagaimana hadir atau tentang hadir atau tidaknya kepada penyidik, maka akan dilayangkan pemanggilan kedua setelah 7 Januari 2026," ucapnya.

Kombes Pol Reonald Simanjuntak memastikan, apabila pada 7 Januari 2026 dokter Richard Lee tidak hadir maka akan dilakukan penjemputan paksa.

"Apabila, pada panggilan kedua atas panggilan pertama juga tidak diindahkan tentunya kami melampirkan surat perintah penjemputan secara paksa," tuturnya.

Atas status tersangka dari Richard Lee, polisi menetapkan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) tentang Kesehatan di pidana dengan penjara 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Dilapis dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Berkas Lengkap P21, Dokter Richard Lee Segera Diserahkan ke Kejati

Berkas Lengkap P21, Dokter Richard Lee Segera Diserahkan ke Kejati

LIFESTYLE
Berkas Belum Lengkap, Masa Tahanan Richard Lee Diperpanjang 30 Hari

Berkas Belum Lengkap, Masa Tahanan Richard Lee Diperpanjang 30 Hari

LIFESTYLE
Dokter Richard Lee Santai Sertifikat Mualafnya Dicabut

Dokter Richard Lee Santai Sertifikat Mualafnya Dicabut

LIFESTYLE
Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee

Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee

LIFESTYLE
Kuasa Hukum Sebut Isu Rumah Tangga Richard Lee Retak Hoaks

Kuasa Hukum Sebut Isu Rumah Tangga Richard Lee Retak Hoaks

LIFESTYLE
Polisi Resmi Perpanjang Penahanan Dokter Richard Lee hingga 40 Hari

Polisi Resmi Perpanjang Penahanan Dokter Richard Lee hingga 40 Hari

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon