ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dokter Richard Lee Tidak Ditahan, Polisi Sebut Hanya Wajib Lapor

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:28 WIB
JS
JS
Penulis: Johnny Johan Sompotan | Editor: JJS
Dokter Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif hanya dikenakan wajib lapor.
Dokter Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Doktif hanya dikenakan wajib lapor. (Antara/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Polisi memastikan dokter Richard Lee (DRL) yang berstatus tersangka atas pelaporan dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) tidak ditahan. Richard Lee hanya dikenakan wajib lapor.

“Untuk tersangka DRL hanya dikenakan wajib lapor. DRL tidak dilakukan penahanan,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Kombes Pol Budi Hermanto memastikan, meskipun Richard Lee tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

ADVERTISEMENT

“Keputusan ini diambil dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjutnya.

Menurutnya, saat ini penyidik tinggal melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Semua proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai informasi, Richard Lee dilaporkan oleh dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Tidak menerima penetapan tersebut, Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana digelar pada 2 Februari 2026.

Namun, gugatan praperadilan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, status tersangka terhadap Richard Lee tetap berlaku dan proses penyidikan dilanjutkan.

Pemeriksaan terhadap Richard Lee kembali dilakukan pada Kamis (19/2/2026) selama 12 jam di Polda Metro Jaya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Berkas Lengkap P21, Dokter Richard Lee Segera Diserahkan ke Kejati

Berkas Lengkap P21, Dokter Richard Lee Segera Diserahkan ke Kejati

LIFESTYLE
Berkas Belum Lengkap, Masa Tahanan Richard Lee Diperpanjang 30 Hari

Berkas Belum Lengkap, Masa Tahanan Richard Lee Diperpanjang 30 Hari

LIFESTYLE
Dokter Richard Lee Santai Sertifikat Mualafnya Dicabut

Dokter Richard Lee Santai Sertifikat Mualafnya Dicabut

LIFESTYLE
Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee

Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee

LIFESTYLE
Kuasa Hukum Sebut Isu Rumah Tangga Richard Lee Retak Hoaks

Kuasa Hukum Sebut Isu Rumah Tangga Richard Lee Retak Hoaks

LIFESTYLE
Polisi Resmi Perpanjang Penahanan Dokter Richard Lee hingga 40 Hari

Polisi Resmi Perpanjang Penahanan Dokter Richard Lee hingga 40 Hari

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon