ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pledoi Ammar Zoni Ditolak Jaksa, Kuasa Hukum Siapkan Duplik

Sabtu, 11 April 2026 | 12:41 WIB
CF
RA
RA
Momen persidangan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Momen persidangan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Beritasatu.com/Chairul Fikri)

Jakarta, Beritasatu.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan Ammar Zoni dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan dan penggunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menilai penolakan tersebut sebagai hal yang wajar dalam proses persidangan. 

Ia menyebut pihaknya akan menyiapkan tanggapan lanjutan berupa duplik atas replik yang telah disampaikan JPU.

"Kami sebagai penasihat hukum nanti akan membuat tanggapan juga terhadap repliknya, namanya duplik. Ya itu ya masing-masing lah. Memang ada tupoksinya masing-masing,” kata Jon, dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Jumat (10/4/2026).

ADVERTISEMENT

Dalam repliknya, JPU menilai analisis hukum dan pembelaan yang disampaikan Ammar Zoni tidak memiliki dasar yang kuat dan cenderung menjadi alasan pembenaran atas perbuatannya.

"Analisa yuridis yang telah diuraikan dalam nota pembelaan penasihat hukum para terdakwa. Hal ini penting agar perkara ini dapat diputus secara adil oleh majelis hakim yang mulia, sesuai dengan bukti yang sah yang telah disampaikan penuntut umum di dalam proses persidangan ini," ungkap JPU dalam sidang tersebut.

Selain itu, JPU tetap meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan tahun kepada Ammar Zoni. 

Menanggapi hal tersebut, Jon Mathias menegaskan pihaknya akan berupaya maksimal melalui duplik agar majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang lebih ringan bagi mantan suami Irish Bella tersebut. 

“Makanya kami akan siapkan dupliknya yang diharapkan akan bisa membuat majelis hakim nanti memutus hukuman yang ringan pada Ammar," pungkas Jon.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Ditjen Pas Tegaskan Penahanan Ammar Zoni di Nusakambangan Sesuai SOP

Ditjen Pas Tegaskan Penahanan Ammar Zoni di Nusakambangan Sesuai SOP

NASIONAL
Ammar Zoni Tiba di Lapas Nusakambangan Seusai Divonis 7 Tahun Penjara

Ammar Zoni Tiba di Lapas Nusakambangan Seusai Divonis 7 Tahun Penjara

LIFESTYLE
Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Vonis 7 Tahun Penjara

Ammar Zoni Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Vonis 7 Tahun Penjara

LIFESTYLE
Pengacara Jon Mathias Pastikan Ammar Zoni Tidak Mengajukan Banding

Pengacara Jon Mathias Pastikan Ammar Zoni Tidak Mengajukan Banding

LIFESTYLE
Pengacara Jon Mathias: Ammar Zoni Belum Mencabut Surat Kuasa

Pengacara Jon Mathias: Ammar Zoni Belum Mencabut Surat Kuasa

LIFESTYLE
Resmi Jadi Kuasa Hukum Ammar Zoni, Ini Strategi Krisna Murti

Resmi Jadi Kuasa Hukum Ammar Zoni, Ini Strategi Krisna Murti

LIFESTYLE

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon