Bea Cukai Bekasi Musnahkan 4,3 Juta Batang Rokok Ilegal
Rabu, 21 Desember 2022 | 16:17 WIB
Bekasi, Beritasatu.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) A Bekasi memusnahkan 4, juta batang rokok ilegal dan 123 liter minuman keras ilegal, Rabu (21/12/2022).
Rokok tersebut merupakan hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dilakukan sepanjang 2022 di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi.
Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengatakan, penyitaan barang ilegal tersebut menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 2,6 miliar.
Adapun rokok ilegal yang dimusnakahkan merupakan hasil penindakan selama satu tahun terakhir. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang bukti hasil sitaan.
"Wilayah penindakan kita ada di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi sebagian. Jenisnya yang dilakukan penindakan itu ada rokok ilegal, dan terkait minuman yang mengandung etil alkohol," kata Yanti.
Barang atau rokok ilegal yang disita, lanjut Yanti, didapat dari hasil patroli serta pengamatan pendalaman informasi yang beredar di masyarakat. Sedangkan dalam kasus ini petugas berhasil mengamankan 12 orang dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Di wilayah kota dan kabupaten Bekasi adalah wilayah pemasarannya dengan nilai kerugian negara sangat besar. Nah tersangka juga mempunyai niatan untuk melakukan peredaran rokok ilegal. Makanya kita tindak secara pidana dan lanjutkan dengan proses penyidikan," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




