ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Peringati Hari Lingkungan Hidup 2023, KLHK Jalin Kolaborasi Lakukan Uji Emisi Akbar

Senin, 5 Juni 2023 | 20:01 WIB
A
IC
Penulis: Antara | Editor: CAH
Pengendara Ojek Online melakukan uji emisi yang digelar KLHK bersama Pemerintah Daerah Prov DKI Jakarta, Korlantas dan Ditlantas Polri di Ragunan.
Pengendara Ojek Online melakukan uji emisi yang digelar KLHK bersama Pemerintah Daerah Prov DKI Jakarta, Korlantas dan Ditlantas Polri di Ragunan. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Memperingati Hari Lingkungan Hidup 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan kolaborasi, sinergi, dan kerja sama dalam mengatasi polusi udara dengan menyelenggarakan uji emisi akbar kendaraan bermotor serentak se-Jabodetabek, Senin (5/6/2023).

Strategi dan aksi bersama ini terus dilakukan untuk perbaikan kualitas udara.

Kegiataan uji emisi akbar yang dipusatkan di area Taman Marga Satwa Ragunan dengan menargetkan mencakup kurang lebih 2.000 kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor.

ADVERTISEMENT

"Dengan melakukan uji emisi, diharapkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor menjadi lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraannya sesuai standar yang diatur dalam peraturan, sehingga pengguna kendaraan akan merawat kendaraan dengan lebih baik dan menggunakan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan," ujar Luckmi Purwandari, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK.

Komitmen bersama ini selanjutnya akan diwujudkan dengan aksi-aksi nyata untuk mencapai target udara yang lebih bersih, dengan Indek Kualitas Udara yang lebih baik.

Adapun titik-titik lokasi pelaksanaan Uji Emisi Akbar serentak di daerah-daerah Jabodetabek, yaitu Kabupaten Bekasi di Kantor Dinas LH Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi di Stadion Candrabaga, Kabupaten Tangerang di Pusat Pemerintahan Tiga Raksa, Kota Tangerang di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan di Terminal BSD, Kota Depok di Kantor Walikota Depok, Kota Bogor di Balaikota Bogor dan Kabupaten Bogor di Dealer Mitsubishi Cibinong

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan peluncuran Sistem Aplikasi Uji Emisi Terpadu yang disingkat Si Umi. Aplikasi ini akan mendukung kegiatan uji emisi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.

Aplikasi Si Umi diharapkan dapat digunakan oleh semua pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, bengkel atau lembaga penyelenggara uji emisi resmi, serta warga masyarakat yang akan melakukan uji emisi.

Aplikasi ini dapat memberikan informasi tentang jumlah dan nomor kendaraan mana saja yang telah melakukan uji emisi dan memenuhi standar baku mutu emisi, serta bengkel dan lembaga penyelenggara uji emisi resmi beserta alamatnya.

"Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan, harapannya ke depan aplikasi Si Umi dapat diintegrasikan dengan sistem-sistem penerapan insentif dan disinsentif, misal pada tempat tempat parkir, zona rendah emisi, dan atau pengenaan komponen pajak pencemaran lingkungan," tutur Wamen LHK, Alue Dohong



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Skandal Emisi Diesel, Mercedes-Benz Setuju Bayar Denda Rp 2,3 Triliun

Skandal Emisi Diesel, Mercedes-Benz Setuju Bayar Denda Rp 2,3 Triliun

OTOTEKNO
Menperin Soroti Truk Tambang Masih Gunakan Standar Euro 3

Menperin Soroti Truk Tambang Masih Gunakan Standar Euro 3

EKONOMI
Tak Lolos Uji Emisi? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Tak Lolos Uji Emisi? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

OTOTEKNO
Apakah Motor Listrik Harus Uji Emisi? Begini Penjelasannya

Apakah Motor Listrik Harus Uji Emisi? Begini Penjelasannya

OTOTEKNO
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik Dampak Penindakan Uji Emisi

Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Membaik Dampak Penindakan Uji Emisi

JAKARTA
Gagal Uji Emisi, Pelanggar Dikurung 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

Gagal Uji Emisi, Pelanggar Dikurung 6 Bulan atau Denda Rp 50 Juta

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon