Rifki Azis, Pelaku Pembunuhan Ibu di Depok Terancam Hukuman Mati
Sabtu, 12 Agustus 2023 | 07:45 WIB
Depok, Beritasatu.com - Rifki Azis Ramadhan, pelaku pembunuhan ibu kandung di Kampung Sindangkarsa, Jalan Bakti ABRI, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok terancam hukuman mati. Rifki Azis Ramadhan tega membunuh ibu kandung dan membacok ayahnya sendiri, Bakti Azis Munir hingga luka parah di kepala.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Arief menyatakan, Rifki Azis Ramadhan yang telah menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pasal tersebut adalah hukuman mati atau seumur hidup.
"Ancaman hukumannya bisa hukuman mati kalau terbukti Pasal 340-nya, kemudian seumur hidup, 20 tahun penjara bisa, 15 tahun, atau 7 tahun," kata Kompol Arief, Jumat (11/8/2023).
Pemicu pembunuhan ini karena Rifki Azis dendam kepada orang tuanya. Hal ini karena Rifki Azis sejak kecil sering dimarahi oleh orang tuanya.
"Intinya kurang lebih (menyimpan dendam)," ujarnya.
Rifki Azis mengaku mendapat kata-kata menyakitkan dari ayahya, Bakti Azis Munir. Kemudian pelaku juga sering dimarahi oleh ibunya, Sri Widiastuti. Akibat dendam dan sakit hati itu, Rifki Azis menghujani ibunya dengan 50 tusukan ketika sedang duduk di meja makan.
"Jadi memang ya kata-kata memang bapaknya (yang menyakitkan), tetapi yang memarahi atau mengingatkan (menasihati) ya kalau orang tua konteksnya memang berdua pada saat itu," katanya.
Pelaku memang berniat menghabisi nyawa ayahnya. Sehingga setelah menusuk ibunya, Rifki Azis langsung melukai ayahnya menggunakan golok.
"Memang kalau dari kronologinya memang sengaja ke arah situ. Jadi yang bersangkutan ingin menyasar ayahnya juga," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




