Setelah Pesta Sabu, Wanita Muda di Tamansari Jakbar Keroyok Kekasihnya hingga Tewas
Minggu, 13 Agustus 2023 | 13:32 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari menangkap SR (23), wanita yang tega menghabisi nyawa kekasihnya sendiri Imanual Situmorang (23). SR bersama rekannya H (28) dan F (25) mengeroyok Imanual hingga tewas setelah mereka pesta sabu-sabu di sebuah kamar kos di Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) beberapa waktu lalu.
SR diamankan di tempat tinggalnya di Tegal Alur, Kalideres. Polisi juga menangkap H dan F di kediaman mereka di Jalan Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat.
Ketiganya bersama-sama mengeroyok Imanual hingga tewas. Para pelaku kemudian meninggalkan korban yang merupakan warga Jalan Flamboyan, Cengkareng, Jakarta Barat di pinggir jalan.
Korban ditemukan warga di trotoar Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat dengan penuh luka lebam di bagian wajah dan sekujur tubunya, Rabu (9/8/2023) pagi.
Kapolsektro Tamansari, Kompol Adhi Wananda menjelaskan, kejadian berawal saat ketiga pelaku dan korban mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu di kamar kos di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Seusai mengonsumsi sabu-sabu, para pelaku dan korban terlibat cekcok.
Percekcokan ini dipicu ketakutan korban yang berlebihan atau paranoid.
"Para tersangka ini bersama korban menginap di kosan harian di jalan yang buruk untuk menyalahgunakan narkotika jenis sabu, dari selesai menggunakan narkotika tersebut korban merasa paranoid dan menduga bahwa ia dijebak oleh ketiga rekan-rekannya sehingga kunci kamar kos tersebut disembunyikan di dalam celana korban," kata Adhi di Mapolsektro Tamansari, Minggu (13/8/2023).
Kesal dengan ketakutan korban, para pelaku menganiaya korban hingga tewas.
"Mendengar korban teriak-teriak dan juga korban tidak mau menyerahkan kunci, para tersangka marah dan mulai melakukan penganiayaan secara bersama-sama," ujar Adhi di .
Atas tindak pidana yang mereka lalukan, para pelaku terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




