Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 20.000 Pil Ekstasi Berkedok Spare Part
Rabu, 8 Mei 2024 | 16:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Joint operation Bea Cukai Pasar Baru bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 20.000 butir. Adapun penyelundupan itu berkedok spare part dan bingkisan kado.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta Rusman Hadi mengatakan, dalam kasus ini ditangkap enam orang tersangka dan penindakan pertama yang dilakukan terhadap paket kiriman asal Belgia, yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 5 April 2024.
"Paket diberitahukan sebagai car parts set special for Honda, tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan paket tersebut berisikan enam bungkus plastik bening yang berisikan ribuan butir pil ekstasi," kata Rusman dalam konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pasar Baru, Rabu (8/5/2024).
Dikatakan Rusman, pelaku berupaya menyelundupkan pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan turut diamankan 18.259 butir ekstasi sebesar 9,6 kilogram.
Selanjutnya pada penindakan kedua, tim joint operation melakukan penindakan atas paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 22 April 2024.
"Modusnya sama, yaitu false declaration. Pelaku memberitahukan barang tersebut magazine, tetapi saat dilakukan pemeriksaan ditemukan dua bungkus plastik bening berisikan 2.013 butir ekstasi dengan berat 1,06 kg," ucapnya.
Kemudian dari hasil mapping dan analisis, Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan controller delivery atas temuan dua paket yang berisikan pil ekstasi.
Saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belgia tujuan Bandung, petugas berhasil mengamankan seorang penerima paket berinisial EK sebagai saksi.
"Dari pengamanan tersebut, paket diteruskan ke wilayah Pasuruan, dan petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka lainnya dan satu orang DPO dengan inisial RA yang merupakan WNA berkebangsaan Iran. Dia diketahui merupakan sindikat jaringan internasional," tutur Rusman.
Pada kesempatan yang berbeda, saat dilakukan controlled delivery untuk paket dari Belanda tujuan Jakarta Utara, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial IH dan IR sebagai penerima paket, dan satu orang DPO inisial B yang juga merupakan sindikat jaringan internasional.
Berdasarkan hal itu, total 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti serta enam orang tersangka diamankan ke Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




