ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembunuhan Modus Debt Collector

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:00 WIB
SY
JS
Penulis: Steveman Ganda Yanto | Editor: JAS
ilustrasi
ilustrasi (istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Polres Metro Jakarta Timur mengungkap penyebab kematian jasad pria yang ditemukan di aliran Kali Sodong, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur pada Senin (13/5/2024). Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, dari hasil penyelidikan, Ahmad Effendy (31) merupakan korban pembunuhan komplotan begal bermodus debt collector atau penagih utang.

"Senin, 13 Mei 2024 pukul 17.00 telah ditemukan mayat laki laki di Kali Sunter. Setelah diidentifikasi mayat tersebut adalah Ahmad Efendi (31). Hari ini para pelaku yang melakukan tindak pidana ditangkap," ujar Kombes Nicolas pada Jumat (17/5/2024).

"Pelaku yang sudah kita amankan berinisial JMP (25), YBL (36), dan Dl (22). Tiga pelaku lain berinisial DM, A, dan N berstatus DPO (daftar pencarian orang)," kata Nicolas, Jumat (17/5/2024).

Nicolas menambahkan, pembunuhan berawal saat korban sedang mengemudikan sepeda motor melalui Jalan Raya Bekasi, Cakung dari arah Bekasi menuju Jakarta pada Minggu (12/5/2024) pukul 11.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Kemudian korban tiba-tiba dipepet komplotan pelaku menaiki tiga sepeda motor secara berboncengan yang seketika menyebut Effendy sudah menunggak pembayaran kredit motor.

"Korban sedang mengendarai motor di Jalan Raya Bekasi. Dari Jakarta arah Bekasi. Di Kalimalang korban diberhentikan oleh tersangka, karena belum bayar cicilan berapa bulan. Pelaku JMP langsung mengambil motor korban dan mengendarai motor korban. Korban dibonceng oleh JMP. Setelah beberapa waktu saat tiba di Kali Sunter yang sepi, pelaku menghentikan kendaraannya," ujar Nicolas.

Setelah menepikan kendaraannya dekat pos Rawamangun, JMP kemudian memukul korban sebanyak dua kali, lalu mendorong Effendy ke aliran Kali Sodong.

Para pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya jajaran Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur dapat meringkus JMP, YBL, dan DI.

Sementara dua pelaku lain yakni DM dan A, serta N yang berperan sebagai penadah masih buron atau dalam pengejaran jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP, dan atau Pasal 170 ayat KUHP, dan atau Pasal 351 ayat (3), juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," tutup Nicolas.


 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kronologi Bentrok Mata Elang vs Warga di Cakung

Kronologi Bentrok Mata Elang vs Warga di Cakung

JAKARTA
Deretan Kasus Premanisme Berujung Maut di Indonesia

Deretan Kasus Premanisme Berujung Maut di Indonesia

NASIONAL
2 Debt Collector Penusuk Advokat Diburu, Seorang Ditangkap di Semarang

2 Debt Collector Penusuk Advokat Diburu, Seorang Ditangkap di Semarang

JAKARTA
Penusukan Nasabah di Tangerang: Ketika Tagihan Berujung Kekerasan

Penusukan Nasabah di Tangerang: Ketika Tagihan Berujung Kekerasan

EKONOMI
Kasus Penusukan di Tangerang, OJK Panggil Perusahaan Debt Collector

Kasus Penusukan di Tangerang, OJK Panggil Perusahaan Debt Collector

EKONOMI
Istri Korban Penusukan Debt Collector: Tangkap Pelaku Segera!

Istri Korban Penusukan Debt Collector: Tangkap Pelaku Segera!

JAKARTA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon