ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pelajar SMA Diingatkan Tidak Terlibat Demo Mahasiswa 11 April

Minggu, 10 April 2022 | 20:53 WIB
VS
CP
Penulis: Vento Saudale | Editor: PAAT
Ilustrasi demonstrasi mahasiswa.
Ilustrasi demonstrasi mahasiswa. (Antara/M Ibnu Chazar)

Bogor, Beritasatu.com - Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan surat edaran (SE) mengimbau pelajar SMA dan SMK di kota Bogor dan Depok tidak terlibat dalam aksi demo mahasiswa 11 April 2022. Imbauan larangan pelajar SMA dan SMK berunjuk rasa tertuang dalam SE Nomor 1241/PW.04.03-Cadisdik.Wil.II tertanggal 7 April 2022.

Pihak sekolah diharapkan mengantisipasi dan tidak mengizinkan para pelajar terlibat dalam aksi unjuk rasa mahasiswa. Selain itu juga para kepala sekolah diminta menugaskan wakil kepala sekolah untuk melakukan koordinasi bersama satgas pelajar maupun pihak kepolisian. Hal ini demi memastikan seluruh siswa menghadiri kegiatan belajar mengajar, baik yang dilaksanakan secara luring maupun daring.

Diketahui, dalam dua pekan terakhir aksi unjuk rasa mahasiswa terjadi di sejumlah daerah. Demo mahasiswa berisi tuntutan, antara lain menolak rencana penundaan Pemilu 2024, termasuk masa jabatan tiga periode.

Baca Juga: Pelajar Ikut Demo karena Diajak Alumni Sekolah

ADVERTISEMENT

Berikut enam hal yang tertuang dalam SE tersebut:
1. Memastikan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi/unjuk rasa dalam bentuk apa pun.
2. Menugaskan waka kesiswaan untuk melakukan langkah antisipasi keterlibatan peserta didik dalam aksi demonstrasi dengan melakukan koordinasi bersama pihak satgas pelajar dan kepolisian.
3. Satuan pendidikan bersama satgas pelajar segera mengkoordinasikan dan mengatur jadwal pelaksanaan patroli keamanan di wilayahnya.
4. Memastikan seluruh peserta didik hadir dalam kegiatan pembelajaran baik yang dilakukan secara luring maupun daring.
5. Berkomunikasi dengan orangtua/wali untuk melakukan konfirmasi apabila ada peserta didik yang tidak hadir dalam kegiatan pembelajaran karena alasan sakit/izin/alpa.
6. Pengawas sekolah memantau dan membantu pelaksanaan pada poin-poin pada tersebut di atas pada sekolah binaannya masing-masing.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon