Keji, Dua Anak di Bawah Umur Diperkosa dan Dijual Daring
Kamis, 21 April 2022 | 10:33 WIB
Bogor, Beritasatu.com — Dua anak di bawah umur berinisial SJP (12) dan CAZ (14) menjadi korban pemerkosaan dan prositusi daring (online) oleh pelaku A (22). Wakapolres Bogor Kompol Wisnu Perdana Putra, mengungkapkan pelaku berinisial A (22) melakukan perbuatan pemerkosaan sekaligus mengeksploitasi kedua korban di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
"Korban awalnya mendatangi Pasar malam di kawasan Tamansari. Berikutnya korban diajak ke villa untuk minum-minuman keras hingga tak sadarkan diri dan disetubuhi," kata Wisnu, Rabu (20/4/2022).
Aksi bejad itu berlanjut ketika pelaku mengekploitasi korban melalui aplikasi online. "Sehingga korban dipaksa melayani tamu yang datang ke villa," ungkapnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pemerkosaan di Angkutan Umum Tangerang
Dengan adanya kejadian ini, Wisnu mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Terutama yang masih di bawah umur.
"Tidak terlepas perbuatan yang dilakukan pelaku memang tergolong luar biasa, karena termasuk perbuatan keji yang dilakukan ke anak di bawah umur hingga eksploitasi" pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan, kejadian nahas tersebut bermula pada 6 April 2022.
Dimana kedua korban saat itu tengah main ke pasar malam, lalu mereka berkenalan dengan tersangka A dan R. Setelah itu kedua gadis ini diajak main ke vila untuk berpesta minuman keras lalu dilakukan pemerkosaan.
Tak sampai disitu hasil dari pemeriksaan tersangka, A lalu menjual kedua korban itu untuk melayani para hidung belang dengan tarif Rp 300.000 sampai Rp 500.000.
Baca Juga: Dicekoki Miras, Penyandang Disabilitas di Bogor Jadi Korban Pemerkosaan
Kedua korban tersebut, lanjut Siswo, merupakan warga Kota Bogor. Sedangkan kedua pelaku A dan R merupakan warga Kecamatan Dramaga yang berprofesi buruh.
"Untuk tersangka kita kenakan pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan kita lapis dengan pasal 76 i UU 35 tahun 2014 terkait eksploitasi seksual berupa melibatkan anak dalam bisnis prostitusi," kata Siswo.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




