45.915 Pengendara Ditindak di Hari Keempat Operasi Patuh Jaya
Jumat, 17 Juni 2022 | 20:11 WIB
3. Balap Liar
Bagi pengendara yang melakukan balap liar maka akan dikenakan Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
4. Melawan Arus
Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
5. Menggunakan handphone saat mengemudi
Pengendara yang melanggar akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan denda paling banyak Rp 750.000.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2022, 8 Pelanggaran Ini Akan Ditindak
6. Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
Pelanggar akan dikenakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
7. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman
Bagi pelanggar akan dikenakan Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak 750.000.
8. Sepeda motor berbonceng lebih dari 1 orang
Pelanggar akan dikenalan Pasal 292 UU LLAJ dengan sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




