Mafia Tanah di Bekasi, Polisi Ungkap Peran 2 Pejabat BPN
Jumat, 15 Juli 2022 | 17:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polisi mengungkap peran dua pejabat BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan satu eks pejabat BPN yang baru dicokok terkait sindikat mafia tanah.
Ketiganya ditangkap terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi. Hal tersebut diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Ketiga tersangka terlibat kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi pada 2016-2017," ucap Hengki kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).
Baca Juga: Sindikat Mafia Tanah, Polisi Kembali Ciduk 3 Pejabat BPN
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu mengatakan, ketiganya menerbitkan peta bidang berdasarkan warkat palsu. Peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban. Kata Hengki, dengan ditangkapnya tiga orang ini, total ada tujuh tersangka terkait kasus mafia tanah Jakarta-Bekasi. Yang terkini ditangkap adalah NS (50), RS (58), dan PS (59).
"Tersangka lain terkait modus ini sudah ditahan empat orang. Total pada modus ini sudah ditahan tujuh orang sindikat mafia tanah," ujar dia lagi.
Sebelumnya, polisi kembali mencokok sindikat mafia tanah. Kali ini, ada tiga orang yang ditangkap Polda Metro Jaya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




