Polres Bogor Tangkap Komplotan Pemalsu Sertifikat PTSL
Senin, 1 Agustus 2022 | 20:20 WIB
Setelah masuk ke dalam sistem KKP, tersangka AG bersama rekannya, tersangka RGT mengubah data dalam sistem tersebut dan mengganti data baru berdasarkan pesanan tersangka AR.
"Sertifikat itu asli. Sertifikat yang palsu itu data dalam sertifikat. Jadi, nama pemilik dan tanda tangan pejabat desa itu palsu. Pemohon ajukan di tahun 2022, tetapi sertifikat terbit tertera tahun 2017. Ini kejahatan," kata Iman.
Sebanyak 24 sertifikat telah berhasil dipalsukan para tersangka. Warga pemohon yang kesulitan, lalu mencoba memakai jasa calo dan ternyata berhasil dengan kompensasi harus membayar Rp 25 juta hingga Rp 70 juta.
"Pemohon bayar didepan Rp10 juta. Setelah sertifikat jadi, mafia ini meminta sisanya. Saat penyerahan sisa ini, tim melakukan penangkapan," ujarnya.
Baca Juga: Beredar Foto Adian dan Menteri Hadi, Netizen: Sikat Mafia Tanah
Terhadap enam orang tersangka ini dikenakan Pasal 372, 378 dan 263 serta Pasal 55 juncto 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Yan Septedyas menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Satreskrim Polres Bogor. "Ini adalah salah satu concern kami dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah dan kami akan bertekad melaksanakan kegiatan bersih-bersih siapa pun yang bermain," tegasnya.
Dyas sapaannya juga menegaskan akan melakukan pengamanan dan pengawasan di internal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Pengguna Netflix Paket Murah Siap-siap Dibombardir Iklan




