ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Duga Ada yang Pengaruhi Saksi Kasus Lukas Enembe

Selasa, 7 Februari 2023 | 21:04 WIB
MR
FH
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: FER
Ali Fikri.
Ali Fikri. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pihak yang memengaruhi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Dugaan itu didalami lewat pemeriksaan pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun yang juga Sekda Papua. Ridwan diperiksa KPK sebagai saksi di Polda Papua, Senin (6/2/2023).

"Saksi (Ridwan) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu sebelum maupun setelah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2/2023).

ADVERTISEMENT

Pada Senin kemarin juga, KPK mendalami kepemilikan aset Lukas melalui pemeriksaan saksi atas nama Melinda Syalom selaku notaris. KPK juga mendalami pengerjaan proyek di Papua terkait kasus ini lewat pemeriksaan Farida Lilita selaku pihak dari PT Aiwondeni Permai.

"Saksi (Farida) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peminjaman perusahaan saksi untuk digunakan dalam mengikuti proyek di Pemprov Papua," tutur Ali.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL
KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon