KPK Duga Ada yang Pengaruhi Saksi Kasus Lukas Enembe
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pihak yang memengaruhi saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Dugaan itu didalami lewat pemeriksaan pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun yang juga Sekda Papua. Ridwan diperiksa KPK sebagai saksi di Polda Papua, Senin (6/2/2023).
"Saksi (Ridwan) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu sebelum maupun setelah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2/2023).
Pada Senin kemarin juga, KPK mendalami kepemilikan aset Lukas melalui pemeriksaan saksi atas nama Melinda Syalom selaku notaris. KPK juga mendalami pengerjaan proyek di Papua terkait kasus ini lewat pemeriksaan Farida Lilita selaku pihak dari PT Aiwondeni Permai.
"Saksi (Farida) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan peminjaman perusahaan saksi untuk digunakan dalam mengikuti proyek di Pemprov Papua," tutur Ali.
KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.
Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Bagikan
BERITA TERKAIT
BERITA TERKINI
Man City vs Liverpool: Prediksi, Taktik, dan Perkiraan Susunan Pemain
Azas Tigor: Mudik Gratis demi Keselamatan dan Bantu Masyarakat
Laba Bersih Blue Bird Naik 45 Kali Lipat TembusRp 358,35 Miliar
Petugas Damkar Jaksel Evakuasi Handphone dari Gorong-Gorong
Teten: Bukan Gertak Sambal, yang Kita Lawan Impor Pakaian Bekas Ilegal
Semangat Mengaji Para Lansia di Kampung Mualaf Saat Ramadan
2 Hakim Agung dan Sekretaris MA Bakal Dihadirkan di Sidang Kasus Suap
Produk Kesehatan Laris, Laba Kalbe Farma Naik Capai Rp 3,4 T
