KPK Sentil Mahfud MD soal Transaksi Janggal di Kemenkeu
Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyentil Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD soal transaksi janggal di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun. KPK menilai Mahfud memberikan informasi yang tidak lengkap terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu tersebut.
“Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan, Minggu (26/3/2023).
Selain itu, Nawawi menilai Mahfud dapat mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan memasukkan norma illicit enrichment atau memperkaya diri sendiri secara tidak sah sebagai delik korupsi. Mahfud dapat melakukan langkah-langkah lainnya untuk mempertajam upaya pemberantasan korupsi alih-alih memberikan informasi yang tidak lengkap mengenai transaksi janggal di Kemenkeu.
“Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya,” tutur Nawawi.
Terkini, Mahfud menyatakan kesiapannya hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu senilai Rp 349 triliun. Mahfud menyebut raker itu menjadi kesempatan baginya untuk menguji logika dengan DPR terkait transaksi janggal di Kemenkeu tersebut.
“Nanti kan hari Rabu (29 Maret 2023), saya diundang ke sana (DPR),” ujar Mahfud usai mengikuti acara Tadarus Kebangsaan yang diselenggarakan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Sabtu (25/3/2023).
Saksikan live streaming program-program BTV di sini