ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Top News, Transaksi Mencurigakan Kemenkeu hingga Tuntutan Mati Teddy Minahasa

Jumat, 31 Maret 2023 | 06:48 WIB
FB
FB
Penulis: Faisal Maliki Baskoro | Editor: FMB
Heru Pambudi saat menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu.
Heru Pambudi saat menjadi Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. (Berita Satu)

Jakarta, Beritasatu.com - Berita seputar transaksi mencurigakan Kementerian Keuangan hingga Teddy Minahasa dituntut hukuman mati menjadi berita terpopuler Beritasatu.com.

Berikut adalah lima top news Beritasatu.com:

1. Sri Mulyani Tidak Dilaporkan Transaksi Rp 189 Triliun, Mahfud MD Sebut Heru Pambudi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati tidak mendapatkan laporan yang benar terkait transaksi janggal sebesar Rp 189 triliun.

Padahal, ujar Mahfud, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyerahkan laporan itu pada 2017 ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), salah satunya ke Dirjen Bea dan Cukai kala itu, Heru Pambudi.

ADVERTISEMENT

2. Kemenkes: Surat Tanda Registrasi Dokter Berlaku Seumur Hidup
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Arianti Anaya menyebut masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) menjadi seumur hidup. Namun, STR dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terdapat kondisi khusus seperti pelanggan kode etik.

Hal tersebut disampaikan Arianti dalam sosialisasi dan FGD RUU Kesehatan hari ketiga, di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

3. Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Narkoba
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa akhirnya dituntut hukuman mati terkait kasus narkoba dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam sidang tuntutan yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih sebagai ketua Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Teddy Minahasa bersalah atas kasus Narkoba yang menjeratnya.

4. Jadi Tersangka, Rafael Alun Diduga Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Kali ini, ayah Mario Dandy Satriyo itu diduga menerima gratifikasi selama 12 tahun.

"Dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

5. Begini Kronologi Batalnya Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
FIFA telah memutuskan mencoret Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Keputusan pahit ini begitu mengecewakan setelah Indonesia telah melewati perjuangan yang tidak mudah untuk bisa mendapat kepercayaan dari badan sepak bola dunia tersebut.

Salah satu penyebab dicoretnya Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 tersebut adalah soal tragedi Kanjuruhan yang menelan ratusan korban jiwa dang juga tidak lepas situasi yang terjadi saat ini di Tanah Air. Terutama ramainya soal pro kontra keikutsertaan Timnas Israel. Ini dipicu penolakan Pemerintah Provinsi Bali menerima kedatangan timnas Israel.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon